Pria yang disapa Emil itu menyatakan dua kasus positif terungkap di Ciamis dan Bandung. Mereka tertular dari anggota keluarga yang memaksakan pulang dari DKI Jakarta.
“Satu lansia positif COVID di Ciamis gara-gara didatangi anaknya dari Jakarta,” ujarnya di Bandung, Kamis (2/4) pagi.
“Dan satu suami sekarang bersedih karena istrinya COVID-19, istrinya bekerja di Jakarta, memaksakan mudik pulang ke Bandung,” tambahnya.
Dua kasus ini, ujar Emil, adalah bukti nyata bahaya mudik ketika wabah COVID-19. Karena itu dia menegaskan tidak perlu mudik ketika wabah penyakit.
“Dua cerita ini adalah sebuah kekhawatiran yang nyata. Maka sebaiknya tidak mudik. Dan sayangi orangtua kita dengan tidak lakukan mudik,” ujar dia lagi.
Apalagi, ujar Emil, kebanyakan pemudik adalah generasi milenial. Sementara kebanyakan pasien COVID-19 adalah lansia yang lebih rentan terpapar COVID-19.
Pemda Jabar mencatat lonjakan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) seiring arus orang dari Jakarta ke kota-kota di Jabar. Per 3 April, terdapat 12.453 ODP, naik 5 kali lipat dari 26 Maret yakni 2.405 orang. Sementara kasus positif mencapai 220 orang, naik tiga kali lipat dari pekan sebelumnya.
Emil pun telah mengeluarkan larangan mudik sejak Jumat (27/3) dan langsung ditanggapi beragam. Pihak yang menolak beralasan para pemudik terpaksa pulang karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Meski begitu, Emil bersikukuh sebaiknya mudik tidak dilakukan.
“Kita tidak tahu apakah kita membawa virus atau tidak. Saat perjalanan mudik, bisa saja terpapar dari orang lain yang membawa virus,” tulisnya dalam unggahan Instagram.
“Mari taat, dan tidak baradegongs (pada susah diatur /red). Hatur Nuhun,” tambahnya.
Warga yang rentan jatuh miskin, kata Emil, akan mendapatkan bantuan berupa bantuan tunai dan pangan dari Pemda DKI Jakarta dan Kementerian Sosial. Karena itu tidak alasan untuk pulang kampung.
“Sehingga kalau alasan mudik karena masalah uang di Jakarta karena masalah COVID itu sudah ditanggung dengan baik oleh pemerintah DKI dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Bagi yang terlanjur pulang ke daerah masing-masing, ujar Emil, otomatis jadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib karantina diri 14 hari.
“Jika ketahuan tidak melakukan karantina diri maka polisi akan mengambil tindakan dengan pasal membuat sebuah potensi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan warga,” tambah dia lagi.
Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan pemantauan di tempat transportasi umum. Petugas akan memeriksa kesehatan calon pemudik dan memastikan hanya orang yang sehat yang naik kendaraan.
“Akan dilakukan pengecekan. Dan mereka yang bergejala saat itu juga akan dilakukan rapid test dengan dinas Perhubungan Jabar,” tegasnya. [rt/em]