Juru bicara pemerintah Jepang mengatakan, langkah Tokyo untuk menurunkan status perdagangan Korea Selatan tidak ditujukan sebagai tindak balas dendam, menyusul pertikaian atas keputusan pengadilan Korea Selatan yang memerintahkan perusahaan-perusahaan Jepang mengeluarkan dana kompensasi atas perlakuan mereka terhadap para pekerja Korea semasa Perang Dunia II.
Keputusan Kabinet Jepang, Jumat lalu (2/8), untuk mencabut Korea Selatan dari daftar negara-negara yang mendapat perlakuan dagang khusus menjadi resmi, Rabu (7/8), setelah dipublikasikan pada buletin resmi Jepang "Kampo". Keputusan itu sendiri baru akan berlaku 28 Agustus mendatang.
Berdasarkan keputusan itu, Jepang kini memberlakukan pengawasan ekspor terhadap bahan-bahan penting bagi industri semikonduktor Korea Selatan. Korea Selatan memandang langkah ini sebagai serangan terhadap industri yang menjadi tulang punggung ekonomi mereka.
Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga mengatakan, Rabu (7/8), Tindakan itu diambil terkait keamanan nasional dan bukan pembalasan atas keputusan pengadilan Korea Selatan.
Sejumlah pejabat Jepang mengatakan, sistem dan operasi kontrol ekspor Korea Selatan yang tidak memadai membuat negara itu tidak layak mendapat perlakuan khusus. Suga mengatakan, Korea Selatan kini masuk dalam kelas standar, kelas kedua dalam empat peringkat.
Jepang memerintah Semenanjung Korea sebagai sebuah koloni hingga akhir perang itu, dan bersikeras menyatakan bahwa isu-isu kompensasi telah diselesaikan berdasarkan perjanjian normalisasi hubungan yang dicapai tahun 1965. [ab/uh]