Rentetan serangan teror di Surabaya terjadi sejak Minggu (13/5) hingga Senin (14/5). Diawali dengan serangan tiga bom bunuh diri di tiga gereja berbeda yangmengakibatkan 13 korban tewas, enam di antaranya pelaku yang merupakan satu keluarga. Berlanjut pada malam harinya, bom bunuh diri terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo. Lalu serangan bom di Mapolrestabes Surabaya.
Menanggapi hal itu Presiden Joko Widodo usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah di Jakarta International Expo (JIExpo) Jakarta Senin (14/5), meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya.
Jokowi menegaskan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni 2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Terorisme tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," tegas Presiden.
Jokowi mengingatkan pembahasan RUU Terorisme di DPR ini lanjut Jokowi, sudah memakan waktu lebih dari dua tahun. "Yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya. Karena Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri, untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," imbuhnya.
Atas beberapa kejadian ledakan bom di sejumlah lokasi di Surabaya, Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas tindak pidana terorisme. Dia menyatakan akan membasmi terorisme hingga ke akarnya.
"Saya sudah perintahkan kepada kapolri untuk tegas tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan di lapangan. Untuk menghentikan aksi-aksi teroris ini," kata Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi baru bisa bertindak melakukan penangkapan terduga teroris jika yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana teroris.
"Kemudian ada pertanyaan: 'pak polisi tau kalau ada sel-sel tidur kenapa ga ditangkepi, nah inilah, undang-undng terorisme sekarang ini, sifatnya responsif. Jadi kalau belum melakukann tindakan tidak bisa ditangkap," jelas Irjen Pol.Setyo Wasisto.
Polda Jawa Timur mengkonfirmasi jumlah korban dalam teror bom di Surabaya dan Sidoarjo dalam dua hari terakhir. Polisi menyebut, total korban tewas ada 28 orang baik dari terduga pelaku maupun warga. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera di Surabaya Jawa Timur Senin (14/5) menjelaskan, jumlah korban tewas tersebut terdiri dari korban tewas di tiga gereja 18 orang, di Rusunawa Wonocolo Sidaorjo tiga orang, dan korban tewas bom bunuh diri empat orang di Poltabes Surabaya.
Selain itu ada tiga orang yang ditembak petugas saat penyergapan. Sementara korban luka-luka baik dari warga masyarakat maupun petugas kepolisian berjumlah 57 orang. Di antara korban luka ada juga anggota keluarga orang yang diduga menjadi pelaku pengeboman. [aw/em]