Presiden Joko Widodo kembali berjanji akan mengurangi pajak penghasilan perusahaan jika berhasil menang pemilihan presiden pada April nanti. Sebelumnya, capres nomor dua Prabowo Subianto, juga melontarkan janji yang sama, Reuters melaporkan, Kamis (31 Januari).
“Reformasi pajak akan berlanjut pada masa jabatan kedua Pak Jokowi, bila beliau terpilih kembali. Ini termasuk pemotongan pajak penghasilan perusahaan,” kata Denni Purbasari, Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Strategis, Kantor Staf Presiden, kepada para para wartawan.
Pada 2016, Presiden Jokowi berjanji akan mengiktu program amnesti pajak dengan pemotongan pajak penghasilan perusahaan menjadi 17 persen, sama seperti yang berlaku di Singapura.
Sejauh ini, Presiden Jokowi belum memenuhi janji tersebut.
Saat ini pajak penghasilan perusahaan yang berlaku adalah 25 persen atau 20 persen untuk perusahaan yang tercatat di bursa.
“Bila beliau terpilih kembali, setelah 17 April, akan diluncurkan reformasi structural. Beliau tidak akan menunggu sampai Oktober (saat masa jabatan presiden baru dimulai),” kata Purbasari.
Capres Prabowo Subianto, jika menang, berencana memotong pajak penghasilan perusahaan hingga 8 persen poin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kata Harryadin Mahardika, ekonom kubu Prabowo, sebelumnya mengatakan.
Prabowo juga ingin mengurangi pajak penghasilan pribadi agar lebih adil, kata Mahardika.
Selama menjabat, Jokowi sudah dua kali menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak untuk perseorangan. Kebijakan itu memotong kewajiban pajak untuk masyarakat dengan penghasilan rendah.
Program amnesti pajak yang berlangsung sembilan bulan hingga berakhir Maret 2017 berhasil mengumpulkan $330 miliar hingga disebut sebagai salah satu amnesti pajak paling berhasil di seluruh dunia. [ft]