Tautan-tautan Akses

Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Petani Sumut Ditangkap


Penangkapan seorang tersangka penjual satwa dilindungi melalui media sosial (baju kuning), di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (12/9). (Foto: VOA/Anugrah)
Penangkapan seorang tersangka penjual satwa dilindungi melalui media sosial (baju kuning), di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (12/9). (Foto: VOA/Anugrah)

Seorang warga di Sumatera Utara yang menjual satwa langka lewat media sosial, ditangkap aparat. Sejumlah satwa pun ikut diamankan. Wartawan VOA Anugrah Andriansyah melaporkan langsung dari Medan, Sumatera Utara.

Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatra SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Rabu petang (12/9) menangkap penjual satwa langka, yang melakukan aksinya lewat media sosial.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah satwa yang dilindungi seperti kukang, lutung, dan monyet ekor panjang.

"Tim operasi menangkap seorang penjual satwa dilindungi secara online. Inisial pelaku HG (28), yang bersangkutan ditangkap di Jalan Besar Namorambe, tepatnya di Pasar Serong Namorambe, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), tepat pukul 12.00 WIB siang tadi," kata Edward di Deli Serdang, Rabu petang (12/9/2018).

Penangkapan HG berawal dari informasi adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) dimana petugas berwenang berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual. Transaksi disepakati dilakukan di kawasan Pasar Serong.

"Operasi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual satwa secara online. Berdasarkan laporan masyarakat ini tim intel dari SPORC Macan Tutul untuk mengecek kebenaran info ini. Tim operasi juga bergerak sama-sama dan ketika laporan intel sudah A1 kita lakukan operasi tangkap tangan," jelas Edward.

Ketika bertransaksi petugas meringkus HG. Berdasarkan pengakuan pelaku, satwa-satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di sebuah pohon.

"Barang bukti yang diamankan 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 monyet ekor panjang masih anak-anak," sebut Edward.

Salah seekor satwa langka yang berhasil diamankan dari tersangka HG (foto: VOA/Anugrah).
Salah seekor satwa langka yang berhasil diamankan dari tersangka HG (foto: VOA/Anugrah).

Edward menambahkan usai menangkap satwa itu, pelaku yang juga seorang petani menyimpan hewan dilindungi itu di rumahnya daerah Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara. Awalnya HG “memajang” satwa liar yang diperjualbelikannya di depan rumah. Namun kemudian ia juga menjualnya secara online, yakni melalui media sosial Facebook.

"Jadi karena ini satwa yang dilindungi maka pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ucapnya.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi. Upaya penegakan hukum itu diharapkanmemberi efek jera kepada para pelaku. [an/em]

Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Petani Sumut Ditangkap
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:09 0:00

Recommended

XS
SM
MD
LG