Pemerintah akan mengurangi jumlah penerbangan per jam di bandar udara Jakarta karena alasan keselamatan, menurut pihak berwenang, Rabu (21/10).
Bandar-bandar udara di Indonesia kesulitan menghadapi peningkatan besar perjalanan udara di negara ini, mendapat nilai buruk dalam sebuah audit keselamatan tahun 2014 dari badan penerbangan PBB akibat kekurangan staf.
Untuk membantu mengurangi beban kerja pengawas lalu lintas penerbangan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, penerbangan akan dibatasi menjadi 62 kali lepas landas dan mendarat per jam, turun dari sekitar 72 kali pada jam-jam padat saat ini, menurut Muzaffar Ismail, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara di Kementerian Perhubungan.
"Dengan tingginya frekuensi penerbangan, ada risiko lebih besar dari tabrakan dan kecelakaan," ujarnya.
Perubahan-perubahan ini diperkirakan tidak akan mengarah pada pengurangan jumlah lepas landas dan pendaratan per hari, karena lebih banyak penerbangan akan dijadwalkan untuk jam-jam tidak sibuk untuk memenuhi persyaratan kapasitas baru. Asap dari kebakaran hutan tidak disebutkan sebagai isu keselamatan.
Para ahli mempertanyakan bagaimana pengurangan jumlah penerbangan akan memperbaiki masalah-masalah keselamatan udara di Indonesia.
"Jika 72 penerbangan per jam tidak aman, mengapa disetujui sejak awal?" ujar konsultan penerbangan Gerry Soejatman.
"Ini sepertinya reaksi berlebihan. Bukannya menanggulangi risiko, mereka sepertinya menghindari risiko."
Indonesia memiliki catatan keselamatan penerbangan yang buruk, dengan empat kecelakaan besar dalam kurang dari setahun.
Bulan Desember lalu, sebuah pesawat AirAsia jatuh di Laut Jawa, menewaskan 162 orang di dalamnya. Lebih dari 120 orang tewas bulan Juni akibat pesawat militer yang jatuh, sementara ke-54 orang di dalam pesawat Trigana Air tewas saat pesawat itu jatuh di Papua Agustus lalu. [hd]