Seorang pria Jepang yang mengatakan ia diperdaya untuk membawa tas orang lain dalam penerbangan menuju Indonesia dihukum penjara seumur hidup, Rabu (20/5), karena menyelundupkan metamfetamin.
Masaru Kawada, 73, ditahan bulan November di Bandar Udara Minangkabau, Padang, setelah petugas bea cukai menemukan 2,35 kilogram kristal metamfetamin alias sabu dalam kopernya.
Majelis hakim beranggotakan tiga orang di Pengadilan Pariaman memvonis Kawada bersalah, dengan mengatakan tindakannya melemahkan pergulatan pemerintah melawan narkoba.
"Kami tidak menemukan alasan untuk memperingan hukuman," ujar ketua majelis hakim Jon Effreddi.
Jaksa penuntut Budi Prihalda mengatakan mereka merekomendasikan hukuman 16 tahun karena usia terdakwa. Pengacara Kawada mengatakan mereka akan naik banding.
Menurut dokumen pengadilan, seorang pria yang diidentifikasi sebagai Edward Mark bertemu Kawada di Jepang November lalu dan memintanya untuk pergi ke Makau, dengan tiket dan akomodasi yang dibayar Mark berikut uang saku US$500. Di Macau, Kawada bertemu seorang perempuan China yang memintanya membawa tas untuk temannya di Padang.
Kawada, yang terbang ke Padang dari Makau via Kuala Lumpur, mengatakan ia telah memeriksa tas tersebut dan tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Ia baru sadar membawa metamfetamin pada saat kedatangan ketika petugas bea cukai menahannya dan menyita narkoba tersebut, ujarnya.
Kakek dua cucu itu juga diyakini merupakan salah satu penyelundup narkoba tertua yang pernah dihukum di Indonesia.