Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT. Panca Wira Usaha Jatim. Kejaksaan langsung menahan selama 20 hari Mantan Direktur Utama perusahaan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) Jatim itu di Rumah Tahanan Klas I Surabaya Kamis (27/10) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada VOA melalui telepon, Jumat (28/10) memastikan, penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politis.
"Oh, gak ada. Intervensi apapun gak ada. Yang jelas ini murni penegakan hukum. Karena ini memang sudah kita tangani sejak 2014 dulu," kata Romy Arizyanto.
Romy menjelaskan penyidik Kejati Jatim sudah memiliki beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan penetapan tersangka Dahlan Iskan. Peran Dahlan dalam hal ini lanjut Romy adalah selaku Direktur Utama PT.Panca Wira Usaha Jatim yang diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi penjualan aset BUMD dimaksud.
"Ini dugaan tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset-aset Pemprov Jatim yang dikelola oleh PT.Panca Wira Usaha (PWU), yang pada saat itu DI (Dahlan Iskan) direktur utama nya. Dia menjabat Dirut dari tahun 2000-2010. Yang jelas kita sudah memiliki lebih dari dua alat bukti ya. Kita sudah memeriksa lebih dari 25 orang saksi. Lalu ada dokumen-dokumen dan beberapa surat, dan adanya petunjuk," imbuhnya.
Dahlan Iskan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kamis (27/10) malam menuju mobil tahanan mengaku tidak kaget dengan apa yang ia alami.
"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan kemudian juga ditahan, karena seperti semua Anda tau saya memang sedang diincar oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan.
Dahlan juga memastikan dirinya tidak menerima aliran uang dalam kasus penjualan aset PT. Panca Wira Usaha Jatim. Dahlan bahkan memastikan tidak pernah menerima gaji selama 10 tahun menjadi Direktur Utama perusahaan Badan Umum Milik Daerah Jatim itu.
"Sekali-sekali terjadi. Seseorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama sepuluh tahun dan tanpa menerima fasilitas apa pun, kemudian harus menjadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana,tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," lanjutnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hingga kini belum menginformasikaan kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi tersangka. Nilai kerugian negara disebut sampai saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pihak Kejati Jatim menjelaskan, ada 33 aset yang dilepas secara tidak prosedural ketika PT. Panca Wira Usaha dipimpin Dahlan pada 2000-2010, di antaranya yang berlokasi di kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dahlan Iskan dijerat pasal 2 atau 3 UU 31/1999 anti korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 pasal 55 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya penyidik Kejati Jatim menahan mantan Manajer Aset PT Panca Wira Usaha Wisnu Wardhana yang juga mantan Ketu DPRD Surabaya. [aw/lt]