Sebagian besar pengaduan mengenai kekerasan seksual terhadap anak-anak di Malaysia tidak mengarah pada penuntutan, terutama karena kelemahan dalam sistem peradilan kriminal negara itu, menurut polisi, para anggota parlemen dan kelompok-kelompok kesejahteraan anak-anak.
Menurut data terklasifikasi yang dikumpulkan dan diberikan oleh kepolisian Malaysia kepada Reuters, 12.987 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dilaporkan kepada polisi antara Januari 2012 dan Juli tahun ini. Gugatan diajukan untuk 2.189 kasus, namun hanya menghasilkan 140 dakwaan.
Data tersebut tidak menunjukkan berapa orang yang terlibat, atau apa yang terjadi pada kasus-kasus yang tidak sampai pada dakwaan setelah gugatan diajukan. Tidak ada rincian mengenai kasus-kasus yang tidak lanjut sampai dakwaan.
Para aktivis hak-hak anak telah lama mendorong pemerintah untuk secara publik mengungkapkan data mengenai kekerasan seksual terhadap anak-anak, untuk meningkatkan kesadaran agar tindakan dapat diambil guna menanggulangi apa yang mereka sebut masalah yang semakin meningkat.
Parahnya masalah ini terungkap bulan Juni ketika pengadilan Inggris memvonis Richard Huckle 22 hukuman seumur hidup karena melakukan kekerasan seksual terhadap 200 bayi dan anak-anak, sebagian besar di Malaysia, dan menyebarkan foto-foto kejahatannya di internet.
Alasan pemerintah Malaysia untuk tidak mempublikasikan data kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah karena hal itu dilindungi oleh Undang-undang Rahasia Negara. Pemerintah memberikan data mengenai kekerasan seksual terhadap anak-anak hanya jika ada permintaan dari anggota parlemen.
"Kami tidak ingin orang-orang salah mengartikannya," ujar Ong Chin Lan, kepala Divisi Investigsi Seksual, Perempuan dan Anak di kepolisian Malaysia. Pemerintah tidak ingin terlalu membuat publik khawatir dengan kemungkinan tingginya kasus kekerasan terhadap anak, jelasnya.
Tidak jelas bagaimana jumlah kasus yang dilaporkan di Malaysia dibandingkan dengan negara-negara tetangga, beberapa di antaranya juga enggan mengungkap tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Tindakan polisi dan undang-undang perlindungan anak yang lemah membuat penghukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak-anak sulit dilakukan, menurut para pejabat dan kelompok-kelompok kesejahteraan anak. Selain itu banyak kasus yang tidak dilaporkan karena tabu dan ketidakpercayaan terhadap pihak berwenang. [hd]