Tautan-tautan Akses

Warga Inggris, Australia Dipenjara Karena Sebabkan Kematian Polisi di Bali


Pantai Kuta, tempat seorang polisi lalu lintas ditemukan tewas.
Pantai Kuta, tempat seorang polisi lalu lintas ditemukan tewas.

Pengadilan Denpasar di Bali, Senin (13/3), menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada seorang pria Inggris dan pacarnya asal Australia, atas peran mereka dalam pembunuhan seorang polisi lalu lintas di pantai Kuta.

David Taylor, 33, mendapat hukuman penjara enam tahun atas pembunuhan Wayan Sudarsa, sementara Sara Connor, 45, dipenjara empat tahun.

Keduanya, yang telah menyangkal melakukan pembunuhan, ditahan Agustus tahun lalu setelah mayat polisi itu ditemukan di pantai Kuta dengan luka-luka di kepala dan lehernya.

Dalam penyelidikan, Taylor dan Connor diperintahkan memperlihatkan perkelahian mereka dengan korban, yang mereka tuduh mencuri tas Connor, di pantai tersebut.

Mereka berdua disidang terpisah dan para jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara. Taylor mengatakan ia menerima keputusan hakim.

Mereka didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman maksimal 12 tahun berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG