Tautan-tautan Akses

Kemendagri Pertanyakan Pembatalan Aturan Miras oleh MA


Sebuah mesin menghancurkan botol-botol minuman beralkohol dan DVD porno dan bajakan. (Foto: Dok)
Sebuah mesin menghancurkan botol-botol minuman beralkohol dan DVD porno dan bajakan. (Foto: Dok)

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pembatalan aturan minuman keras oleh MA akan menyebabkan kekosongan hukum di daerah.

Kementrian Dalam Negeri mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 3/1997 tentang minuman keras (miras) baru-baru ini. Menurut pejabat Kementerian, keputusan ini akan membuat pemerintah daerah kesulitan mencari payung hukum terkait pengaturan peredaran minuman keras di masing-masing daerah.

“Kita sendiri belum menerima amar putusan dari Mahkamah Agung itu. Yang harus diingat sekarang, kalau itu memang dibatalkan lalu apa yang menjadi landasan atau dasar dari pemerintah daerah (untuk mengatur soal minuman keras)?” ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonizar Moenek kepada VOA, Kamis (11/7).

“Iya kalau pemda yang sudah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang larangan (penjualan) minuman keras. Tapi kalau ternyata ada pemda yang belum menyiapkan perda tentang itu? tentu jadi persoalan tersendiri yaitu adanya kekosongan hukum. Nah, dengan kekosongan hukum itu apakah bukan berarti akan terjadi peredaran minuman keras secara bebas? Sekarang tidak ada lagi pegangan. Apa yang akan diatur secara nasional?”

Reydonizar Moenek menambahkan, keppres tentang minuman keras tersebut selama ini telah menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatasi peredaran minuman keras secara bebas. Keppres itu, tambahnya, mengatur klasifikasi kadar alkohol dari minumal keras dengan derajat persentasenya, yang boleh diperjualbelikan, termasuk mengatur batas usia konsumen.

Dalam waktu dekat ini, Kemendagri akan merancang undang-undang terkait dengan peredaran minuman keras atau minuman beralkohol, sekaligus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memaknai putusan itu.

Pada 18 Juni 2013, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan terkait kajian yudisial (judicial review) terhadap Keputusan Presiden yang mengatur produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras. Judicial review itu diajukan Front Pembela Islam (FPI) sejak 10 Oktober 2012.

MA menilai Keputusan Presiden ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan. MA berpendapat dengan dihapuskannya Keppres, minuman keras nanti diatur pemerintah daerah lewat peraturan daerah bukan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya Keppres Miras mengklasifikasikan minuman beralkohol terdiri tiga jenis. Minuman yang mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, untuk kadar 5-20 persen perlu diawasi, dan kadar 20-55 persen lebih diawasi lagi.

Terkait keputusan MA ini, Munarman, juru bicara Front Pembela Islam (FPI), yang sering melakukan penggerebekan ilegal ke tempat-tempat yang menjual minuman keras, mendesak pemerintah daerah segera menerapkan putusan Mahkamah Agung, khususnya terhadap daerah-daerah yang melarang total penjualan minuman keras.

“Nah, sekarang dengan tidak adanya keppres itu yang sudah dinyatakan batal oleh MA, maka perda-perda (yang melarang peredaran minuman keras) menjadi berlaku. Itu saja implikasinya,” ujar Munarman, yang baru-baru ini dihujani kecaman karena menyiram air ke wajah sosiolog Thamrin Amal Tomagola dalam sebuah wawancara televisi mengenai penggerebekan minuman keras.

“Kalau perdanya melarang (penjualan minuman keras) secara total ya segera berlakukan. Tapi kalau perdanya masih mengkategori (jenis minuman keras untuk dijual) ya segera di kategorikan. Itu kan urusan perdanya masing-masing. Dan kalau untuk perda yang melarang, maka tidak boleh berdagang minuman keras di daerah yang ada perda itu.”

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta perda tentang minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh beberapa pemda, mengecualikan hotel, restoran dan bar.

Ketua PHRI Wiryanti Sukamdani kepada VOA menjelaskan banyak tamu hotel ataupun restoran dan bar yang berasal dari luar negeri, terbiasa dengan minuman beralkohol.

“Hotel dan restoran adalah rumah saat kita jauh dari rumah. Nah, tamu dari internasional, mereka itu minum minuman beralkohol itu seperti kita minum air (putih). Kalo mereka minta wine masa kita melarang mereka minum wine?” ujarnya.

“Nah, dengan adanya larangan ini, PHRI akan menuntut kepada pemerintah untuk diadakan pengecualian bagi hotel, restoran dan bar. Dampaknya ini akan sangat serius. Apalagi kalau diserahkan (pengaturannya) pada kabupaten/kota. Masyarakat Indonesia sangat beragam. Kalau sampai terjadi itu (pelarangan penjualan minuman beralkohol) ini akan sangat mengganggu pariwisata kita.”

Wiryanti menambahkan, pihaknya sudah menyurati Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini.

Recommended

XS
SM
MD
LG