Sekitar Rp 300 trlilyun per tahun pendapatan pajak dari sektor Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM harus disetor ke Kementerian Keuangan, sehingga Kementerian ESDM harus mendapat pengawasan khusus agar tidak menjadi tempat yang rentan disalahgunakan.
Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, komisi yang membidangi masalah energi dari fraksi partai Golkar, Satya Yudha dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (6/9).
Pada kesempatan sama, anggota Komisi VII dari Fraksi PDIP, Dewi Aryani menilai, sejak awal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Jero Wacik sebagai Menteri ESDM, merupakan langkah salah. Ia berharap kejadian saat ini dalam Kementerian ESDM dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan mendatang.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Saleh Abdurahman mengatakan, dana operasional menteri memang dibutuhkan dalam sebuah kementerian termasuk Kementerian ESDM. Namun ia tidak bersedia berkomentar banyak terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri yang dilakukan Jero Wacik sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam APBN dana operasional di Kementerian ESDM ditetapkan sebesar Rp 1,4 milyar per tahun, namun KPK menemui peningkatan dana menjadi sebesar Rp 9,9 milyar. Jero Wacik diduga telah melakukan pemerasan terhadap mitra kerja Kementerian ESDM serta melakukan rapat-rapat fiktif untuk menambah anggaran dana operasional menteri. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri.