Pemerintah Kota Surabaya melakukan kerjasama dengan Kementerian Keuangan, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di daerah. Hal ini terkait kepemilikan data wajib pajak, khususnya hotel dan restoran oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dengan kerjasama ini diharapkan data wajib pajak yang dimiliki dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan penerimaan untuk biaya pembangunan.
“Kita bisa lakukan bersama-sama sehingga kita mempunyai data base yang sama terkait dengan, terutama wajib pajak,” kata Tri Rismaharini.
Data yang dimiliki Kementerian Keuangan menyebutkan, dari sekitar 12 juta badan usaha di Indonesia, terdapat 5 juta badan usaha yang sudah menghasilkan laba usaha namun baru 11 persen atau 550.000 badan usaha yang menyerahkan SPTnya (surat pemberitahuan tahunan pajak).
Sedangkan badan usaha yang belum membayar, hampir mencapai 90 persen. Hal ini belum termasuk wajib pajak orang pribadi, yang diperkirakan sekitar 30 juta orang belum membayar pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan, potensi pajak yang sangat besar ini belum dioptimalkan, akibat minimnya data wajib pajak yang dimiliki Kementerian Keuangan. Selama ini mekanisme perhitungan pajak didasarkan pada self-assessment, atau wajib pajak menghitung sendiri serta membayar sendiri pajaknya, yang itu bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap wajib pajak.
“Potensi kita masih besar sekali, masih ada 90 persen badan usaha belum bayar pajak. Kalau orang pribadi, ini ada masih sekitar 55 persen yang belum bayar pajak. Kalau kita bilang jumlah orang pribadi yang belum bayar pajak ada sekitar 30 juta lagi orang yang belum bayar pajak. Dan itu banyak orang kaya dan orang golongan pendapatan menengah,” ungkap Fuad Rahmany, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengutarakan, potensi pajak di Indonesia yang sangat besar, dipengaruhi oleh fokus Direktorat Jenderal Pajak yang hanya membidik sumber pajak dari perusahaan yang bergerak di bidang energi dan pertambangan. Melalui sharing data secara online ini, diharapkan dapat mendekati dan mentarget penerimaan dari wajib pajak perseorangan atau pribadi yang sering luput dari pantauan.
“Potensinya itu masih jauh, tetapi kita terbatas dengan instrumennya, instrumennya apa, data, sekali lagi data. Kalau kita punya datanya, orang akan bayar. Tetapi di dalam bayar pajak tadi kalau datanya tidak lengkap, ya pajaknya bayar tapi kecil-kecilan. Tetapi kalau datanya lengkap saya kira kita bisa membayar yang memang seharusnya dibayar,” jelas Chatib Basri, Menteri Keuangan.