Kementerian Luar Negeri Indonesia akhirnya angkat bicara melihat terus bertambahnya jumlah tenda pengungsi di depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jl. Setiabudi, Jakarta Selatan. Tenda yang semula hanya satu dua, dalam dua pekan terakhir ini sudah mencapai puluhan.
Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat mengingatkan pengungsi dari luar Indonesia itu bahwa mereka tidak kebal hukum, dan tindakan mereka membangun tenda dan menginap di depan kantor UNHCR itu merupakan pelanggaran peraturan daerah terkait ketertiban umum yang dapat dikenai sanksi hukum.
“Pelanggaran seperti itu tambahnya jika dilakukan oleh siapapun termasuk pengungsi dari luar negeri dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (1/7).
Rolliansyah menjelaskan Indonesia bukanlah negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967. Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menangani pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri. Bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi selama ini lebih karena prinsip kedaruratan dan kemanusiaan.
Dukungan untuk pengungsi biasanya, kata Rolliansyah, diberikan oleh organisasi-organisasi internasional seperti UNHCR, dengan dukungan IOM (Organisasi Migrasi Internasional) di Indonesia, sesuai mandat yang dimiliki.
Kemlu mengatakan telah mengkomunikasikan lebih intensif masalah ini dengan pihak UNHCR dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selaku pemangku otorita di ibu kota juga telah melakukan hal yang sama.
Pengamat: UNHCR Sedianya Beri Tenggat
Diwawancarai melalui telpon, pengamat hubungan internasional di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Teuku Rezasyah mengatakan memuncaknya rasa lelah karena terkatung-katungnya nasib mereka selama bertahun-tahun membuat para pengungsi akhirnya menempuh cara lain untuk berunjukrasa, yaitu dengan membangun tenda-tenda di depan kantor UNHCR.
“Mereka sudah terlunta-lunta lama kemudian tidak jelas mereka akan dikirimkan kemana dan tidak ada niatan baik dari negara-negara yang selama ini menyebut dirinya tonggak demokrasi tetapi tidak terlihat memikirkan nasib itu, Indonesia sekarang jadi korban,” ujarnya.
UNHCR, tambah Rezasyah, sedianya memberikan batas waktu berapa lama para pengungsi dapat berada di Indonesia dan segera memindahkan ke negara ketiga yang diinginkan. Tetapi ia mengakui persoalannya memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Kewenangan UNHCR?
Unjuk rasa dengan membangun tenda-tenda pemukiman sementara di depan kantor UNHCR itu mulai menjadi perhatian masyarakat dan pemangku kebijakan di ibu kota karena membuat lokasi tersebut menjadi kumuh.
Hingga laporan ini disampaikan VOA belum berhasil meminta komentar dari pihak UNHCR Indonesia. Namun mengutip dari surat kabar Jawa Pos, Associate Communications Officer UNHCR Indonesia Mitra Suryono mengatakan pihaknya telah secara rutin mengingatkan para pengungsi agar menaati aturan di negara tempat singgah, termasuk Indonesia. Namun ia memahami unjuk rasa para pengungsi, yang kebanyakan berasal dari Afghanistan, Irak, Iran, Myanmar, Sudan, Yaman, karena kondisi mereka yang sangat memprihatinkan.
“Dalam keseharian hidupnya mereka banyak menjumpai kesulitan, apakah dalam hal pemenuhan kebutuhan, pemenuhan hak atau dalam pencarian solusi jangka panjang. Pada saat yang sama mereka harus tetap menjadi ketertiban dan mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan mengatakan bahwa UNHCR yang memiliki wewenang untuk menangani pengungsi yang membuat puluhan tenda di depan kantor mereka. Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan, Bhimsa Sanlito mengatakan jika dilihat dari sudut pandang imigrasi, “mereka bukan pelanggar imigrasi karena sudah mengantongi kartu UNHCR.”
Jika mereka terbukti melanggar aturan imigrasi maka pihak imigrasi dengan mudah akan melakukan deportasi. [fw/em]
Forum