Kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan polisi semakin meningkat. Catatan Komnas HAM pada tahun 2010 menyatakan bahwa kepolisian tercatat puluhan kali melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran itu antara lain, 30 kasus penyiksaan saat penyidikan, 32 kasus penganiayaan serta 16 kasus kekerasan yang dilakukan polisi baik saat bertugas maupun di luar dinas.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, peningkatan kasus pelanggaran HAM oleh polisi ini juga disumbang oleh gencarnya operasi pemburuan terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Anti teror. Di sejumlah tempat, menurut Ifdal, bahkan polisi langsung melakukan tembak di tempat terhadap mereka yang diduga anggota teroris.
Data Komnas HAM menyebutkan, ada 14 orang yang diduga teroris dan dua warga sipil yang tewas ditembak Densus dalam aksi penyergapan di sejumlah daerah.
Untuk itu, Komnas HAM saat ini sedang menyiapkan sebuah kajian investigasi khusus terhadap operasi yang dilakukan oleh Densus 88. Kajian ini ditujukan sebagai langkah korektif agar operasi pemberantasan teroris tetap dalam koridor HAM.
Ifdal Kasim mengatakan, "Ini baik dalam konteks penyiksaan, extra judicial killing, penganiyaan kemudian penyiksaan dalam proses penyidikan. Ini menunjukan tingkat kepatuhan polisi terhadap KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan juga Perkap (Peraturan Kepala Polisi) No.8 terkait dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia tidak begitu tampak operasional."
Selain itu, Komnas HAM juga menilai keterlibatan polisi dalam sejumlah sengketa lahan antara warga dengan perusaahan swasta dan pemerintah telah menimbulkan banyak rasa tidak aman di masyarakat.
Sepanjang tahun ini, terdapat 170 kasus konflik lahan, terbanyak terjadi di Sumatera Utara dengan 25 kasus diikuti Sumatera Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Safrudin Ngulma Simeuleu: "Terutama di perkebunan-perkebunan besar, sawit terutama, itu ada perkebunan-perkebunan yang ditempatkan personil kepolisian biasanya Brimob. Memang tidak semua terjadi penembakan tapi justru saya mau menyampaikan bahwa pelanggaran HAM ini ada juga yang tidak dalam bentuk kekerasan dan ini masif justru, yang dalam bentuk hadirnya polisi disitu sebenarnya sudah intimidasi. Ini sudah menimbulkan dampak kepada masyarakat, masyarakat merasa tidak terlindungi."
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen I Ketut Untung Yoga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
Untung Yoga menyatakan peraturan kepala kepolisian terkait hak asasi manusia yang disyahkan tahun 2009 lalu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi anggota kepolisian agar lebih peduli dan taat terhadap peraturan.
"Dan sekarang ini dengan justru penerapan aturan itu makin nampak hal apa yang akan dikoreksi, tentu yang kita tidak inginkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang fatal yang terjadi," demikian menurut Untung Yoga.