Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) KRI Sultan Thaha Saifudin-376 menangkap kapal MV Viking di 12,5 mil laut Perairan Utara Berakit, Kepulauan Riau. Kapal dengan nahkoda Juan Venesa, warga negara Chili ini, diawaki 11 anak buah kapal (ABK) di antaranya dari Myanmar, Argentina, Peru dan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/2) mengatakan kapal MV Viking akan ditenggelamkan tanpa prosedur pengadilan. Menurut rencana setelah ditenggelamkan, kapal itu akan menjadi objek wisata laut yang menarik.
Susi mengatakan kapal itu telah melakukan pelanggaran karena telah memasuki perairan Indonesia tanpa izin dan berganti-ganti nama atau identitas serta menjadi target operasi Interpol.
Sebuah kapal tanpa bendera atau berbendera yang tidak jelas dan berganti-ganti nama itu masuk kategori stateless, yang berdasarkan hukum bisa langsung ditenggelamkan oleh siapapun atau negara mana pun yang mempunyai kedaulatan karena setiap kapal harus minta izin sebelum melintasi perairan suatu negara.
Susi mengatakan, "Target kita adalah segera melakukan penenggelaman tanpa melalui prosedur pengadilan, jadi langsung kita akan tarik, kita akan mencari lokasi yang tepat. Mudah-mudah tidak hanya ditenggelamkan saja tapi bisa potensi masa depan untuk membantu pariwisata. Jadi kita sedang mencari proyeksi pariwisata, di mana sebaiknya lokasi yang kita tenggelamkan. Jadi kapal ini segera kita proses penenggelamannya."
Panglima Komando Armada Laksamana Muda TNI Ahmad Taufiq R menyatakan penangkapan kapal MV Viking ini berawal dari informasi yang diberikan oleh ILO IFC di Singapura yang memberikan informasi bahwa kapal MV Viking berbendera Nigeria yang menjadi target operasi interpol Norwegia telah memasuki perairan Indonesia.
Kapal tersebut memiliki registrasi 8713392. Menurutnya Koarmabar mengirim kapal namun terkendala cuaca buruk sehingga akhirnya menerbangkan heli. Selanjutnya Tim Western Fleet QuickResponse (WFQR) IV Koarmabar bekerjasama dengan Wing Udara 2 Tanjungpinang mengejar kapal itu.
Menurut Laksda Ahmad Taufiq R, daerah operasi kapal MV Viking ini berada di Atlantik Selatan. Kapal itu juga melakukan pelanggaran seperti Automatic Identification System (AIS) dalam keadaan mati sehingga sulit terdeksi di radar.
Pemilik kapal tampaknya sengaja tidak memberikan kode Maritime Mobile Service Identity (MMSI) kepada nahkoda kapal, sehingga dapat disimpulkan bahwa sejak awal dimatikannya AIS, sudah direncanakan.
Pelanggaran lainnya lanjut Laksda Ahmad Taufiq R adalah mesin tidak sesuai dengan dokumen, tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance).
Berdasarkan Purple Notice Interpol Norwegia, kapal MV Viking sudah 13 kali ganti nama, 12 kali ganti bendera, dan delapan kali ganti Call Sign. Adapun bendera yang pernah dipakai oleh MV Viking kata Laksda Ahmad Taufiq R adalah Libya, Mongolia, Honduras, Togo, Korea, Papua Nugini, Uruguay, dan Jepang. Kapal dinyatakan buron sejak Maret 2013.
Dia mengatakan Indonesia akan memanggil penyidik dari Norwegia untuk melakukan investigasi bersama untuk mengetahui negara mana yang menjadi tujuan tempat penjualan ikan mereka.
"Ini ada yang aneh, mereka setiap keluar tidak tahu ikannya mau dibawa ke mana nanti setelah itu barudiarahkan (oleh pemiliknya) entah itu ke Taiwan atau itu nanti. Nah dalam konteks yang terakhir inidia (nahkoda dan ABK) tidak dikasih tahu setelah menangkap ikan itu. Dan 7 bulan ini mereka juga belum dibayar," kata Laksda Ahmad Taufiq R. [fw/em]