Tautan-tautan Akses

Komandan Perang Kongo Dihukum Penjara Seumur Hidup


Keluarga warga Kongo yang melarikan diri dari pertikaian etnis di Republik Demokratik Kongo dengan menyeberangi Danau Albert, duduk di dalam bus setelah tiba di kamp Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) di Kyangwali, Uganda, 19 Maret 2018.
Keluarga warga Kongo yang melarikan diri dari pertikaian etnis di Republik Demokratik Kongo dengan menyeberangi Danau Albert, duduk di dalam bus setelah tiba di kamp Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) di Kyangwali, Uganda, 19 Maret 2018.

Pengadilan Kongo, Selasa (19/11), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang komandan perang. Dia dikenai hukuman seumur hidup karena melakukan berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemerkosaan massal lebih dari 100 perempuan di bagian timur Republik Demokratik Kongo (DRC).

Frederic Masudi Alimasi, juga dikenal sebagai Kokodikoko, dinyatakan bersalah atas "pemerkosaan, pembubuhan racun, penyiksaan, pembunuhan, dan perbudakan seks" dalam serbuan ke satu desa pada 2018, kata pengadilan di Bukavu.

Para korban, termasuk seorang anak perempuan usia 10 tahun, bersaksi bagaimana anggota milisi pimpinan Alimasi, Raia Mutomboki, memperkosa mereka, salah satunya adalah perkosaan massal di dalam gua.

Dua anggota milisi lainnya juga dijatuhi hukuman, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Pengadilan juga mendapati pemerintah Kongo gagal melindungi para korban, dan memerintahkannya membayar ganti rugi.

Milisi Raia Mutomboki dibentuk pada 2005 untuk melawan etnis Hutu dari Rwanda, dan tetap menjadi salah satu milisi bersenjata paling kuat di bagian timur DRC. [ka/pp]

XS
SM
MD
LG