Komisi Eropa telah mendenda raksasa farmasi Johnson & Johnson dan Novartis sebesar $22 juta karena berkolusi untuk menunda masuknya obat pereda rasa sakit jenis generik harga murah ke pasar Belanda.
Dalam sebuah pernyataan, kepala anti monopoli Komisi Eropa, Joaquin Almunia, mengatakan kedua perusahaan itu “secara mengejutkan tidak memberi kesempatan pasien di Belanda, termasuk mereka yang menderita kanker, memperoleh akses ke versi obat yang harganya lebih murah ini.”
Komisi Eropa mendapati bahwa setelah hak paten Johnson & Johnson untuk obat mengandung Fentanil itu kadaluwarsa pada tahun 2005, perusahaan itu membayar Novartis untuk menunda peluncuran versi generiknya. Penundaan itu berlangsung 17 bulan, dan lebih menguntungkan bagi kedua perusahaan daripada bersaing secara jujur.
Perincian denda terhadap masing-masing perusahaan adalah, Johnson & Johnson dikenai denda sebesar 10,7 juta euro (sekitar $14,7 juta), dan denda Novartis sebesar 5,5 juta euro (sekitar $7,3 juta).
Dalam sebuah pernyataan, kepala anti monopoli Komisi Eropa, Joaquin Almunia, mengatakan kedua perusahaan itu “secara mengejutkan tidak memberi kesempatan pasien di Belanda, termasuk mereka yang menderita kanker, memperoleh akses ke versi obat yang harganya lebih murah ini.”
Komisi Eropa mendapati bahwa setelah hak paten Johnson & Johnson untuk obat mengandung Fentanil itu kadaluwarsa pada tahun 2005, perusahaan itu membayar Novartis untuk menunda peluncuran versi generiknya. Penundaan itu berlangsung 17 bulan, dan lebih menguntungkan bagi kedua perusahaan daripada bersaing secara jujur.
Perincian denda terhadap masing-masing perusahaan adalah, Johnson & Johnson dikenai denda sebesar 10,7 juta euro (sekitar $14,7 juta), dan denda Novartis sebesar 5,5 juta euro (sekitar $7,3 juta).