Komite Hak Asasi PBB, Kamis (14/11), menyetujui satu resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia HAM di Korea Utara yang mungkin dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan ini dikecam oleh Misi Korea Utara Untuk PBB sebagai keputusan yang “bermotif politik” dan didasarkan pada “rekayasa.”
Resolusi yang disponsori oleh Uni Eropa dan diikuti oleh Amerika serta sejumlah negara lain itu disetujui dengan konsensus oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB. Resolusi ini jelas akan diadopsi ketika 193 anggota majelis itu bertemu Desember mendatang.
Resolusi itu mengutuk ‘’pelanggaran hak asasi secara terus menerus yang sistematis, meluas dan nyata,’’ termasuk pelanggaran yang menurut sebuah komisi penyelidik PBB dapat dinilai sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Resolusi itu merujuk pada sejumlah pelanggaran, termasuk penyiksaan, pemerkosaan, eksekusi di depan publik, perluasan sistem kamp penjara politik, dan ‘’pembatasan menyeluruh dan sangat ketat terhadap kebebasan berpikir, beragama, berekspresi dan berkumpul secara damai.’’
Misi Korea Utara Untuk PBB dalam sebuah pernyataan mengatakan resolusi itu tidak berisi apa-apa selain kesaksian palsu yang paling hina, yang dibuat oleh segelintir pembelot yang melarikan diri setelah melakukan kejahatan untuk mempertahankan kehidupan kotor mereka.
"Isu-isu hak asasi manusia yang disebutkan dalam resolusi itu tidak pernah ada dan tidak dapat dibiarkan ada di negara kami, di mana martabat dan hak-hak independen manusia sangat dihargai,” demikian petikan pernyataan Korea Utara. [em/pp]