Tautan-tautan Akses

Komnas HAM: Rekonsiliasi di Singkil Harus Segera Dilakukan


Seorang polisi memegang senjata dan berjaga-jaga sepanjang kebaktian Minggu di samping gereja yang dibakar di desa Suka Makmur di Singkil, Aceh, 18 Oktober 2015. (REUTERS/YT Haryono)
Seorang polisi memegang senjata dan berjaga-jaga sepanjang kebaktian Minggu di samping gereja yang dibakar di desa Suka Makmur di Singkil, Aceh, 18 Oktober 2015. (REUTERS/YT Haryono)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar pemerintah segera membenahi rekonsiliasi setelah insiden penyerangan gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Ketua Sub Komisi Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Manager Nasution kepada VOA mengatakan pemerintah perlu melakukan rekonsiliasi karena kasus di Singkil itu mengandung unsur keagamaaan.

Untuk kasus yang mengandung unsur kesukuan dan keagamaan serta antargolongan, penyelesaian yang paling pas adalah melakukan rekonsiliasi.

Ia mengatakan bentuk rekonsiliasi yang bisa dilakukan pemerintah bisa bermacam-macam mulai dari melakukan evaluasi atas pemicu konflik hingga dialog dengan pemuka agama setempat dan evaluasi perizinan pembangunan tempat ibadah. Menurutnya hal ini penting guna mencegah kembali terjadinya konflik bernuansa SARA.

Komnas HAM tambah Manager juga mendorong kepolisian untuk memproses hukum siapa pun yang menjadi aktor intelektual dan memprovokasi, serta siapapun pelaku pembakaran rumah ibadah tersebut.

Komnas HAM: Rekonsiliasi Harus Segera Dilakukan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:55 0:00

Negara tambahnya tidak boleh tunduk atau takluk kepada pelaku intoleran, dan harus memberikan rasa aman kepada semua masyarakat termasuk mereka yang menjadi minoritas.

"Harus sampai tuntas karena karena cuma yang bakar saja yang ditangkap, kenapa membakar, siapa yang memprovokasi itu kan harus diungkap juga. Siapapun yang salah dalam kasus ini, dari semua pihak harusnya disidik dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan begitu nantinya yang punya niat akan berhati-hati, tidak main-main," kata Manager.

Konflik atau dinamika yang terjadi di Singkil antara dua kelompok agama menurut Manager sudah terjadi sejak 3 hingga 4 bulan lalu dan pemerintah sudah mengetahui hal tersebut, tetapi yang disayangkan mengapa pemerintah tidak bisa mencegah terjadinya kerusuhan itu atau mengantisipasinya.

Padahal tambahnya pemerintah punya cukup waktu untuk mencegah terjadinya konflik.

"Kalau tiga bulan lalu kita tahu, pemerintah dan intelijennya tahu, aparat kita tahu loh kok bisa diantisipasi. Pertanyaan kita, ada kekuatan yang melebihi kemampuan kita untuk mengantisipasi. Kalau Papua tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup mungkin Papua tidak jadi rebutan. Kalau mungkin apabil Aceh tidak mempunyai sumber daya yang melimpah ruah mungkin tidak punya target," tambah Manager.

Hari Jumat (16/10), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di kantor Kementerian Agama Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup.

Usai pertemuan, Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh Akhyar enggan berkomentar. Dia mengatakan hal ini masih sangat sensitif.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan masih akan mengkaji masalah yang terjadi di Singkil, termasuk dugaan adanya pihak di luar Aceh yang ikut memprovokasi terjadinya kerusuhan itu. Saat ini Kementerian Agama masih terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama yang nantinya akan sangat efektif.

"Karena dengan Undang-undang itu maka segala sesuatunya bisa jelas bagaimana penyikapan kita terhadap persoalan-persoalan keagamaan yang selama ini belum ada basis legalitasnya," ujarnya.

Lukman mengatakan peraturan mengenai pendirian rumah ibadah tetap diperlukan tetapi mungkin harus disempurnakan.

Ribuan warga Aceh Singkil yang mengungsi ke wilayah Sumatera Utara setelah insiden pembakaran gereja di Suka Makmur, kecamatan Gunung Meriah dan pengrusakan gereja yang berakhir dengan terjadinya bentrokan di Desa Dangguran, kecamatan Simpang Kanan, telah kembali ke rumah masing-masing. Mereka baru berani kembali setelah tercapai kesepakatan antar tokoh lintas agama di Aceh.

Pemulangan tersebut didasari kesepakatan semua pihak termasuk tokoh lintas agama.

XS
SM
MD
LG