Tautan-tautan Akses

Konflik Politik, Pilkada Kabupaten Paniai Tertunda


Kapolres Paniai AKBP Supriyagung, S.I.K., M.H. memimpin apel gabungan Polri dan TNI pengamanan Pilkada, Senin (25/6/18) (foto dok Polres Paniai)
Kapolres Paniai AKBP Supriyagung, S.I.K., M.H. memimpin apel gabungan Polri dan TNI pengamanan Pilkada, Senin (25/6/18) (foto dok Polres Paniai)

Pilkada di 170 daerah, provinsi, kabupaten maupun kota telah berjalan lancar. Kabupaten Paniai di Papua menjadi satu-satunya yang tertunda hingga saat ini.

Kabupaten Paniai memiliki benang kusut yang tak terurai hingga saat ini terkait Pilkada yang seharusnya diselenggarakan pada 27 Juni lalu. Awalnya, dalam surat keputusan KPU Paniai yang dikeluarkan Februari lalu, ada lima pasangan calon peserta Pilkada 2018 di sana.

Mereka adalah bupati petahana Hengki Kayame-Yehezkiel Tenouye dan pasangan Meki Nawipa-Oktopianus Gobai yang maju melalui jalur partai politik. Sementara itu, ada tiga pasangan calon jalur perseorangan, yaitu Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebai dan Yunus Gobai-Markus Boma.

Tetapi, akhir Februari Panwaslu Paniai membatalkan SK penetapan pasangan calon itu karena menilai tiga pasangan jalur perseorangan terindikasi bermasalah secara administrasi.

Komisioner KPU Papua, Izak Hikoyabi memaparkan, dalam perkembangannya, bupati petahana Hengki Kayame terlibat dalam masalah hutang piutang. Masyarakat menolak Hengki, meski persoalan itu sudah selesai di Pengadilan Niaga Makassar. KPU Paniai menggagalkan pencalonan Hengki, hingga tersisa satu pasangan calon saja. Namun Panwas kabupaten tersebut bersikukuh, Hengki tetap bisa maju.

Izak menyatakan, konflik ini memaksa KPU Provinsi Papua mengambil alih tugas KPU Paniai.

Konflik Politik, Pilkada Kabupaten Paniai Tertunda
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:16 0:00

“Kami masih berkomunikasi dengan adanya surat rekomendasi, surat kesepakatan bersama KPU dan Panwas dan kepolisian, koordinasi dengan KPU RI untuk meminta pelaksanaan yang tepat kapan. Karena massa pendukung di Paniai menduduki kantor KPU, mereka tidak mau Pilkada bupati dilaksanakan dua pasangan calon, mereka mau satu pasangan calon saja,” jelas Izak.

Izak menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan ini, KPU Papua tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Tuntutan masyarakat tidak akan diabaikan, tetapi tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku dan aturan dalam pelaksanaan Pilkada.

Dia juga menjelaskan bahwa masalah hukum yang melibatkan calon bupati petahana sudah selesai. Tugas KPU saat ini adalah memberikan pemahaman agar masyarakat bisa menerima keputusan lembaga tersebut. Namun, Izak tidak memastikan kapan Pilkada di Paniai bisa diselenggarakan.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Adat Daerah Paniai, John NR Gobay meminta adanya ketegasan sikap dari polisi dan KPU RI. Harus ada keputusan yang menengahi konflik antara KPU dan Panwas Paniai terkait siapa yang bisa maju sebagai pasangan calon dalam Pilkada disana. Seluruh lembaga harus duduk bersama, dan Kapolda Papua didesak turun langsung menjadi penengah.

Polisi mengawal distribusi logistik Pilkada Gubernur Papua di Paniai meski pemilihan bupati tertunda (foto dok Polres Paniai)
Polisi mengawal distribusi logistik Pilkada Gubernur Papua di Paniai meski pemilihan bupati tertunda (foto dok Polres Paniai)

“Saran saya, Pak Kapolda bisa saja memanggil semua kelompok itu. Paslon-paslon yang ngotot itu, kemudian yang sudah ditetapkan, KPU, Bawaslu, kandidat petahana. Panggil semua. Dijelaskan hukum di negara ini, supaya mereka paham semua. Semua pihak dikumpulkan. Kita bermusyarawah, baru KPU bikin keputusan. Konflik kalau dalam ruangan, kita masih bisa ribut-ribut berdebat, biasa saja itu. Jangan konflik di luar ruangan,” ujar Gobay.

Pendekatan secara adat sebenarnya sudah dilakukan. Namun, kata Gobay, konflik antar pendukung pasangan calon hanya bisa diselesaikan oleh para politisi. Kesadaran hukum, menurutnya, menjadi kunci penyelesaian. Jika ada calon yang memiliki masalah hukum dan sudah selesai, semua pihak harus bisa menerima hal itu. Penyadaran masyarakat harus dilakukan oleh tokoh politik, karena konflik berasal dari mereka.

Masyarakat Paniai, kata Gobay, mendesak kewenangan pelaksanaan Pilkada dikembalikan ke KPU kabupaten tersebut. KPU RI juga harus memberikan klarifikasi, siapa sebenarnya yang keputusannya harus diikuti, apakah KPU atau Panwaslu di tingkat lokal Paniai. Di sisi lain, masyarakat Paniai juga dihimbau tidak masuk dalam pusaran konflik yang merugikan seluruh pihak itu.

“Masyarakat yang biasa berkebun, kembali saja ke kebun. Yang pegawai negeri kembali bekerja di kantornya. Besok, jika sudah ditentukan tanggal pemilihan, datang ke tempat pemilihan. Begitu saja, tidak usah ikut berkonflik,” tambah Gobay.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memantau langsung pelaksanaan Pilkada di Papua akhir Juni lalu. Secara khusus, Kapolri telah menghubungi KPU RI dan Bawaslu Pusat, meminta adanya keputusan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada di Paniai. Tito menjanjikan pengamanan maksimal untuk mengawal keputusan tersebut. [ns/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG