Pihak berwenang di Italia Utara mendenda seorang perempuan Tunisia 650 dolar karena mengenakan cadar di muka umum.
Para pejabat di kota Novara mengatakan polisi menghentikan perempuan berusia 26 tahun tersebut, ketika ia berjalan dengan suaminya untuk sholat di masjid setempat. Polisi mengatakan perempuan itu mengenakan niqab, atau cadar yang hanya memperlihatkan mata perempuan.
Mereka mengatakan cadar tersebut melanggar peraturan setempat tentang pakaian apa pun yang menghalangi polisi melakukan identifikasi.
Pejabat kota Novara mengatakan ini merupakan yang pertama kalinya denda semacam itu dikenakan.
Para pejabat kota mengatakan peraturan setempat itu didasarkan pada UU nasional pada tahun 1975 untuk mencegah serangan teroris. Walikota Novara Massimo Giordano juga mengatakan semua suami harus menerima kenyataan bahwa di Italia, perempuan sejajar dengan laki-laki.