Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak tercatat atau kawin siri.
Komisioner KPAI Apong Herlina mengatakan Jumlah ini membuat Indonesia menjadi negara yang jumlah pencatatan kelahirannya terendah. Sampai saat ini masih kurang dari separuh jumlah anak di bawah umur 5 tahun di Indonesia yang tercatat kelahirannya secara resmi.
Dengan tidak memiliki akta kelahiran maka menurut Apong jutaan anak Indonesia itu tidak mendapatkan layanan dari negara seperti pendidikan dan kesehatan serta yang lainnya.
Apong Herlina menjelaskan, "Akte kelahiran itu kalau tidak ada surat nikah maka pernikahan sipil tidak berani mencantumkan nama ayahnya karena tidak dimungkinkan juga kecuali ayahnya mengakui, dan ini untuk anak akan menjadi stigma negatif, dan ini akan menempel terus sampai dia dewasa."
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi memutuskan anak diluar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, selain dengan ibu dan keluarga ibunya. Demikian keputusan MK terhadap permohonan uji materi Undang-undang nomor I tahun 1974 tentang perkawinan .
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusannya mengatakan, "Menyatakan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah dengan ayahnya."
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Herawati menyatakan keputusan MK tersebut merupakan terobosan besar dalam masalah perlindungan anak. Sebab selama ini anak di luar pernikahan termasuk yang tidak memiliki akta kelahiran sering mendapatkan diskriminasi hukum.
"Saya kira ini memang terobosan dan penegasan bahwa UU perkawinan kita memang telah mendiskriminasikan anak-anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan. Ini harapannya buat anak-anak untuk mendapatkan hak-haknya terhadap ayah biologis termasuk penanggung jawaban soal nafkah , biaya pendidikan dan sekaligus mendorong supaya ada pengakuan agar anak-anak yang lahir dibawah perkawinan berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain," ujar Sri Herawati.
Sri Herawati berharap agar penyalahgunaan pasal yang menyebutkan anak diluar perkawinan menjadi tanggung jawab ibunya tidak terjadi lagi.