Tautan-tautan Akses

KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. (Foto: VOA/Fathiyah)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. (Foto: VOA/Fathiyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Setelah santer disebut menerima uang suap dalam proyek pengadaan Kartu tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/7) malam menetapkan Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golongan karya sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP.

Dalam jumpa pers di kantornya, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan penetapan Setya sebagai tersangka ini dilakukan karena pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup, setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.

Menurut Agus, Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto), anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kuranya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun," ungkap Agus.

Agus Rahardjo memastikan pengembangan penyidikan kasus megakorupsi proyek e-KTP tidak terpengaruh oleh tekanan hak angket yang kini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia menambahkan lembaganya berharap masyarakat mengawal kerja KPK, termasuk penanganan perkara e-KTP, karena pihaknya sadar masyarakat adalah pemilik KPK yang sesungguhnya.

Berdasarkan surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, atas jasanya dalam perencanaan, pembahasan anggaran di DPR, dan proses pengadaan barang serta jasa, Setya mendapat jatah uang proyek sebesar Rp 574,2 miliar. Fulus proyek juga mengalir ke mantan Ketua DPR Marzuki Alie senilai Rp 20 miliar dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebanyak Rp 43,65 miliar.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Melki Laka Lena belum bisa berkomentar banyak mengenai status Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara e-KTP. Dia menambahkan Golkar akan mengambil langkah-langkah terkait perkembangan tersebut setelah menggelar rapat.

Melki memastikan Setya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi pada proyek e-KTP itu.

"Yang pasti selama ini kalau kita cermati Pak Novanto tidak pernah melakukan proses berlawanan dengan hukum ketika di tangan KPK, kecuali mungkin dulu pernah sekali pada saat itu lagi sakit. Sehingga tentu dengan fakta hukum hari ini, yang pasti Pak Novanto dengan tim pengacara yang sudah disiapkan tentu akan mengikuti berbagai macam proses hukum," kata Melki.

Melki mengaku sangat terkejut setelah mengetahui KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Dia mengaku belum mengetahui apakah Setya sudah menerima surat pemanggilan sebagai tersangka dari KPK.

Selain Irman dan Sugiharto, Komisi antirasuah itu telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. [fw/em]

KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:14 0:00

Recommended

XS
SM
MD
LG