Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan legislatif sekaligus pemilihan presiden. Sementara pemilihan kepala daerah serentak dilangsungkan pada November 2024. Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan lembaganya sudah menetapkan jadwal itu melalui Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, sumber daya manusia dan infrastruktur untuk menyukseskan Pemilihan Umum 2024.
Ilham menggarisbawahi KPU tidak akan bisa menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024 tanpa dukungan dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, partai-partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya.
Sementara mengenai anggaran Pemilihan Umum 2024, ia mengatakan KPU berkomitmen untuk mengembangkan prasarana dan sarana di KPU kabupaten/kota dan provinsi. Dia mencontohkan bagaimana di beberapa daerah kantor KPU masih meminjam milik pemerintah daerah atau mengontrak di rumah toko. KPU juga ingin menaikkan honor petugas badan adhoc.
"Kita tentu berharap pemimpin-pemimpin kita ke depan bisa mensejahterakan masyarakat, bisa mensejahterakan bangsa ini. Kita berharap betul muncul pemimpin-pemimpin legislatif yang baik, pemimpin-pemimpin eksekutif yang baik, kemudian bisa berkoordinasi dengan baik untuk menyejahterakan masyarakat," kata Ilham.
Untuk itu harus dipastikan terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis, siap dengan anggaran, regulasi hukum, logistik, alat dan teknis pemungutan dan penghitungan suara, tegas Ilham.
Ia juga berharap KPU periode berikutnya bisa melaksanakan Pemilihan Umum 2024 dengan baik berdasarkan yang sudah dibuat oleh KPU periode saat ini.
Terkait masa kampanye, Ilham menjelaskan pemerintah dan DPR menginginkan jadwal kampanye dipersingkat menjadi 90 hari, sedangkan KPU sebelumnya mengusulkan 120 hari. Alasan KPU mengusulkan masa kampanye 120 hari karena potensi munculnya perselisihan atau gugatan terhadap pencalonan yang dilakukan oleh partai politik, persiapan logistik dan berbagai faktor lain.
Meskipun secara ideal penetapan hari pemungutan suara untuk pemilu presiden dan legislatif secara bersama-sama ini tidak terlalu baik, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai piihan tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada November 2024 sudah cukup mampu menghindari tumpukan beban. Titi tetap berharap pemilihan kepala daerah tidak dilangsungkan di tahun yang sama dengan pemilihan legislatif dan presiden.
Pada uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 2019, Perludem meminta penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak digelar dua tahun setelah pemilihan legislatif dan presiden.
"Selain untuk menghindari penumpukan beban kerja petugas pemilu akibat tahapan pemilu dan pilkada yang berhimpitan, juga dalam rangka menjaga kinerja partai politik supaya selalu hadir di tengah-tengah rakyat," ujar Titi.
Menurut Titi, dengan siklus elektoral yang berlangsung dua kali dalam lima tahun, diharapkan partai politik akan konstan bekerja melakukan kaderisasi dan pendidikan politik untuk rakyat.
Dia mengakui cukup sulit untuk menggelar pemilihan legislatif sekaligus presiden pada April 2024 karena waktunya berdekatan dengan pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024. [fw/em]