HAVANA —
Kuba akan melakukan perubahan politik dan lainnya berdasarkan rencana reformasi konstitusi. Rincian mengenai perubahan konstitusi pulau itu diumumkan hari Sabtu lewat Granma, surat kabar utama negara itu.
Perubahannya termasuk dibentuknya posisi perdana menteri, selain presiden, membagi peran kepala pemerintah dan kepala negara. Masa jabatan presiden akan dibatasi menjadi dua periode masing-masing lima tahun.
Konstitusi itu juga akan mengakui pasar bebas dan properti swasta, serta investasi asing.
Namun Partai Komunis akan tetap menjadi "kekuatan utama bagi masyarakat dan negara."
Dewan Nasional akan memutuskan usulan perubahan itu hari Sabtu. Persetujuan akhir akan diumumkan setelah referendum. [vm/jm]