Pembunuhan warga sipil di ukraina mungkin bisa dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebut sebuah laporan PBB.
Misi Pemantau HAM PBB di Ukraina menyatakan sedikit sekali pelaku pelanggaran yang diseret ke muka hukum sejak pertempuran dimulai pada tahun 2014 di kawasan Donbas.
Hampir 90 persen kematian warga sipil yang terkait konflik di sana adalah akibat dari gempuran membabibuta terhadap daerah-daerah permukiman. Disebutkan pula bahwa hingga 2.000 warga sipil tewas.
Secara umum, laporan itu menyimpulkan bahwa kekebalan hukum bagi pelaku pembunuhan tersebut masih marak, mendorong pelaku terus melanjutkan asinya dan merongrong prospek bagi keadilan. [uh/ab]