Irak, yang kini dikeluarkan dari daftar larangan pendatang AS, memuji instruksi baru Presiden Donald Trump yang ditandatangani hari Senin, sementara Sudan, masih termasuk dalam larangan tersebut, menegaskan kembali oposisinya terhadap kebijakan itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Irak Ahmed Jamal, dalam komentar kepada kantor berita Associated Press, mengatakan perintah yang telah direvisi dan mengeluarkan Irak dari daftar larangan itu akan “meningkatkan” kerja sama AS-Irak dalam memerangi ekstrimis Negara Islam (ISIS).
Menteri Luar AS Negeri Rex Tillerson mengatakan pengeluaran Irak dari daftar itu dilakukan setelah evaluasi Departemen Luar Negeri pada peningkatan pemeriksaan warga Irak yang bekerja sama dengan pemerintah Irak.
Larangan selama 90 hari untuk penerbitan visa baru ini berlaku bagi warga enam negara, Iran, Suriah, Yaman, Libya, Somalia dan Sudan.
Kementerian Luar Negeri Sudan hari Selasa mengeluarkan pernyataan yang mengungkapkan penyesalan dan kekecewaan atas perintah eksekutif Presiden Trump itu.
Di Nigeria, pemerintah menerbitkan travel advisory, yakni semacam petunjuk perjalanan ke luar negeri, yang menyarankan agar warga negara itu menunda rencana pergi ke Amerika Serikat sampai kebijakan imigrasi pemerintahan Trump jelas.
Di Amerika Serikat, beberapa anggota berpengaruh kongres dari Partai Republik mengucapkan selamat kepada pemerintahan Trump untuk revisi perintah eksekutif itu, sementara para memimpin fraksi Demokrat dan sebagian organisasi hak asasi manusia dengan tajam mengritiknya sebagai ”rasis dan anti-Islam.” [lt]