Tautan-tautan Akses

LSM Tolak Perppu Kebiri, Desak Pemerintah Fokus pada Rehabilitasi Korban


Peneliti Institute for Criminal justice Reform (ICJR) Erasmus A. Napitulu (paling kiri), anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Dr.Mangku Sitepeu (Kemenkes),Evi (SAPA Indonesia), Erna dari Epact Indonesia dalam konferensi pers di Jakart
Peneliti Institute for Criminal justice Reform (ICJR) Erasmus A. Napitulu (paling kiri), anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Dr.Mangku Sitepeu (Kemenkes),Evi (SAPA Indonesia), Erna dari Epact Indonesia dalam konferensi pers di Jakart

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menolak adanya perppu kebiri yang dinilai tidak akan memberikan dampak besar bagi persoalan kekerasan seksual terhadap anak. Mereka menilai fokus utama sekarang seharusnya pada rehabilitasi korban dan pencegahan kejahatan itu lebih lanjut.

Terus terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di sejumlah daerah mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan perppu kebiri, guna memberi efek jera terhadap pelaku.

Namun Perppu Kebiri itu justru menuai kontroversi. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi 99 menolak diterbitkannya Perppu itu karena dinilai tidak akan meredam kekerasan seksual terhadap anak dan efek jera terhadap pelaku. Pemerintah dinilai masih memusatkan perhatian pada pengenaan hukuman semata, tanpa memikirkan proses rehabilitas bagi korban dan keluarganya.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. Napitulu dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/5) mengatakan lembaganya telah melakukan penelitian soal penerapan kebiri ini di beberapa negara, antara lain di Amerika, Eropa, dan Asia.

Hasilnya, hanya sebagian kecil negara – seperti Polandia dan Moldova – yang menerapkan hukuman kebiri sebagai hukuman wajib. Sebagian besar negara di benua Amerika, Eropa dan Asia menjadikan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan atau discretionary, seperti di Korea Selatan. Bahkan di Jerman, Inggris dan Australia, hukuman kebiri baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pelaku kekerasan seksual.

Kondisi ini jauh berbeda dengan Perppu Kebiri yang diusulkan pemerintah Jokowi, yang menempatkan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan yang wajib dijatuhkan. Rumusan ini dinilai salah, karena pidana tambahan tidak wajib dijatuhkan. Untuk itu Erasmus menyerukan pemerintah melakukan penelitian mandalam terlebih dahulu, dan untuk sementara waktu lebih memusatkan perhatian pada rehabilitas korban dulu.

"Kalau presiden mengutamakan hukum kebiri ya kita ga kemana-mana. Kita akan mengeluarkan biaya yang cukup besar ketimbang korban yang saat ini berada di rumah mengunci diri. Lalu kita bicara dengan emosi, pokoknya kebiri, tetapi korbannya tidak kemana-mana," kata Erasmus.

LSM Tolak Perppu Kebiri, Desak Pemerintah Fokus pada Rehabilitasi Korban
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:08 0:00

Hal senada disampaikan anggota Komisi VIII DPR yang membidangi soal perempuan dan anak – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Menurutnya, hukuman kebiri bukan solusi untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak.

“Kalau rehabilitasi korban tidak dilakukan mereka nanti dengan traumanya akan menjadi pelaku, bukannya mengurangi yang namanya pelaku, nanti malah berlipat ganda jumlah pelakunya," ujar Rahayu.

Sebaliknya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan selama ini hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual belum mencerminkan keadilan. Hukuman kebiri hanya dijadikan sebagai pemberatan hukuman semata.

"Di situ kan bukan hanya kebiri, disitu ada pemberatan hukuman utama ada 15 tahun diubah menjadi 20 tahun.Ada juga ketentuan menjadi seumur hidup, ada ketentuannya hukuman mati. Kebiri itu hanya pemberatan hukuman, pemberatan hukumannya pun ada juga jika dilihat sangat sadis, pemerkosaan plus kesadisan, menghilangkan nyawa seseorang atau memberikan cacat kepada orang tersebut," ungkap Erlinda.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI adalah salah satu lembaga yang diajak berdiskusi oleh presiden Jokowi perihal Perppu kebiri ini. Erlinda justru menilai keinginan pemerintah mengeluarkan perppu kebiri sebagai bentuk nyata kepedulian dan komitmen pemerintah terhadap perlindungan anak.[fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG