Tautan-tautan Akses

LSM: Stop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan


Sebanyak 207 aktivis lingkungan telah ditangkap aparat keamanan dan diproses hukum karena telah menyelidiki dugaan korupsi di sektor sumber daya alam. (Foto: Dok)
Sebanyak 207 aktivis lingkungan telah ditangkap aparat keamanan dan diproses hukum karena telah menyelidiki dugaan korupsi di sektor sumber daya alam. (Foto: Dok)

Sejak Januari 2013 tercatat sudah ada 207 aktivis lingkungan hidup yang ditangkap aparat keamanan di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan meminta kepolisian Indonesia untuk tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Juru bicara Koalisi Tama S. Langkun mengatakan sejak Januari 2013 hingga kini tercatat sudah ada 207 aktivis lingkungan yang ditangkap aparat keamanan. Tama menyatakan kondisi ini sangat memprihatinkan dimana para aktivis diproses hukum karena telah menyelidiki dugaan korupsi di sektor sumber daya alam.

Selain itu, ujar Tama, para aktivis tersebut juga kerap dikriminalisasi karena mendampingi masyarakat yang sedang menjadi korban konflik agraria, seperti yang terjadi terhadap Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat, yang telah divonis tujuh bulan penjara.

Tama mengatakan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup sebetulnya tidak boleh terjadi karena mereka telah dilindungi oleh Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang–Undang tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Untuk itu, Tama meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kapolri itu pejabat sekelas menteri, harusnya ada evaluasi di sana, disuruh untuk fokus memproses kasus-kasus yang berhubungan dengan korupsi di lingkungan atau yang berhubungan dengan kasus-kasus menjaga lingkungan, sumber daya alam ketimbang mereka menangkap-menangkap masyarakat atau aktivis. Itu yang harus dilakukan,” ujarnya.

Tama mengungkapkan kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan hidup sebenarnya sangat bertentang dengan pernyataan presiden beberapa waktu lalu yang mengungkapkan bahwa para aktivis lingkungan harus dijadikan teman.

Menurut Tama, obral izin yang dilegitimasi dengan peraturan yang ada seringkali menimbulkan ketimpangan kepemilikan lahan sehingga akhirnya menimbulkan konflik. Yang jadi permasalahan, lanjutnya, aparat keamanan dan pemerintah daerah justru kerap membela perusahaan besar atau pemilik modal dari pada membela masyarakat.

Sejumlah pemimpin daerah, menurut Tama bahkan justru menjadi bagian dari persoalan di sektor kehutanan. Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan juga telah melaporkan beberapa kasus korupsi di sektor kehutanan yang melibatkan pegawai pemerintah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di satu sisi presiden menganggap atau berkampanye dia mengatakan teman-teman lingkungan itu harus dijadikan sahabat. Di sisi lain, belum setahun sudah 207 yang kemudian diproses gara-gara mengadvokasi kasus-kasus korupsi yang berhubungan dengan alih fungsi lahan,” ujar Tama.


Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisari Besar Agus Rianto membantah adanya kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan. Kriminalisasi, menurutnya, tidak diperbolahkan.

Ia juga membantah jika dikatakan pihaknya lebih membela perusahaan besar daripada masyarakat dalam menyelesaikan masalah konflik agraria.

“Bagaimanapun pimpinan akan melakukan pembenahan internal, apalagi ada yang melanggar pasti akan diambil tindakan,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG