Mahkamah Agung Amerika, Senin (5/12) memutuskan pemberlakukan larangan memasuki Amerika bagi warga dari beberapa negara tertentu tetap berlaku sementara sengketa hukum berlanjut di pengadilan yang lebih rendah. Keputusan ini merupakan kemenangan bagi pemerintahan Presiden Donald Trump.
Tujuh hakim agung memberikan putusan untuk mendukung pemerintah, sementara dua hakim agung – Ruth Bader Ginsburg dan Sonia Sotomayor – menentangnya. Mahkamah tidak memberikan alasan untuk putusan tersebut.
Larangan masuk ke Amerika itu menghalangi sebagian besar pengunjung dari delapan negara – Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah, Venezuela dan Yaman. Enam negara di antaranya adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Hakim pengadilan yang lebih rendah di Maryland dan Hawaii telah memblokir pemberlakuan larangan itu.
Keputusan mahkamah hari Senin itu pada dasarnya menyingkirkan kompromi terkait pembebasan dari larangan tersebut bagi warga negara asing yang memiliki klaim kredibel atas hubungan keluarga dengan seseorang di Amerika Serikat. Hubungan keluarga itu termasuk kakek-nenek, kakak, adik, ipar, bibi-paman, dan sepupu.
Pengacara untuk negara bagian Hawaii berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk memasukkan kasus tersebut sekarang karena Mahkamah telah mengakui bahwa beberapa pengunjung dari delapan negara tersebut dapat diperiksa dengan aman untuk mendapat visa.
Jaksa Agung Jeff Sessions menyebut keputusan hari Senin itu sebagai “kemenangan besar demi keselamatan dan keamanan rakyat Amerika,” dan mengatakan bahwa larangan yang ditetapkan dengan perintah eksekutif Presiden Trump itu diperlukan untuk melindungi negara dari ancaman. [lt]