Setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan Travel Ban baru hari Minggu, Mahkamah Agung Amerika membatalkan sidang mengenai Travel Ban sebelumnya Oktober nanti. Dengan akan berakhirnya masa berlaku sebagian Travel Ban sebelumnya, Travel Ban baru memperluas daftar negara yang terkena larangan dan bisa berlaku tanpa batas waktu.
Seperti diperkirakan secara luas, sasaran larangan baru untuk berkunjung ke Amerika itu dirasakan sebagai ancaman oleh masing-masing negara.
Secara khusus, larangan baru itu menangguhkan izin masuk ke Amerika bagi imigran dan non-imigran dari Chad, Libya dan Yaman, yang sudah mempunyai visa bisnis, turis maupun keluarga; melarang masuk warga Iran kecuali pelajar dan mereka harus menjalani pemeriksaan tambahan; melarang imigran dan pengunjung dari Korea Utara dan Suriah; melarang warga Somalia berimigrasi dan bagi yang berkunjung harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut; menolak pejabat tertentu pemerintah Venezuela dan keluarga mereka datang dengan visa bisnis, turis dan keluarga; serta mencabut Sudan dari daftar larangan.
Dalam konferensi hukum imigrasi di Georgetown University hari Senin, larangan baru itu menjadi topik hangat pembicaraan.
Walaupun ketika mengumumkan keputusan itu Presiden Donald Trump mengatakan harus bertindak guna melindungi keamanan Amerika Serikat, beberapa orang mempertanyakan motifnya.
Mantan Duta Besar Meksiko untuk Amerika Arturo Sarukhan mengatakan, "Ada ancaman nyata di dunia ini dan orang-orang yang harus kita awasi. Tetapi masalahnya di sini adalah kadang-kadang masalah seperti ini terjadi dalam konteks nativisme dan xenophobia yang lebih besar - dan terkadang sulit membedakan apakah ini demi keamanan nasional atau ada pertimbangan lain juga."
Trump mengatakan larangan baru itu akan tetap berlaku sampai negara-negara yang masuk dalam daftar memperbaiki pemeriksaan keamanan mereka.
Juru bicara Gedung Putih Sarah Huckabee mengatakan, "Larangan berkunjung diberlakukan karena negara-negara harus memenuhi persyaratan minimum dan turut berbagi informasi. Belakangan ini negara-negara itu telah memperbaiki diri dan memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan Amerika."
Larangan itu akan ditinjau oleh pemerintah secara berkala - dan mungkin menghadapi tantangan hukum, jika tidak pada tingkat Mahkamah Agung.[ka/al]