Tautan-tautan Akses

Pengadilan Izinkan Larangan Kunjungan Trump Berlaku Sebagian


Teman-teman dan kerabat menunggu para penumpang penerbangan internasional tiba di Amerika di Bandara Internasional Washington Dulles di Dulles, Virginia, 14 Juli 2017.
Teman-teman dan kerabat menunggu para penumpang penerbangan internasional tiba di Amerika di Bandara Internasional Washington Dulles di Dulles, Virginia, 14 Juli 2017.

Mahkamah Banding Federal Amerika memutuskan bahwa perintah Presiden Donald Trump untuk membatasi kunjungan warga dari beberapa negara ke Amerika, dapat diberlakukan sebagian.

Mahkamah banding sirkuit 9, Senin (13/11)mengeluarkan putusan bahwa orang yang tidak memiliki hubungan bonafide atau yang dapat dipercaya, dengan orang atau lembaga di Amerika dapat dilarang untuk berkunjung ke Amerika.

Panel tiga hakim mengatakan bahwa pemerintah dapat memberlakukan larangan itu, kecuali terhadap “warga asing yang memiliki klaim kredibel hubungan bonafide dengan orang atau entitas di Amerika.” Kata hakim, yang termasuk orang-orang tersebut adalah kakek, nenek, cucu, ipar lelaki atau perempuan, bibi, paman, keponakan, dan sepupu orang di Amerika. Hubungan entitas “harus bersifat formal, terdokumentasi, dan terjalin secara wajar, bukan untuk menghindari larangan.”

Meski tidak menjelaskan putusan itu, panel hakim mengutip putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan orang asing yang memiliki hubungan bonafide untuk masuk ke Amerika.

Negara-negara yang terkena pelarangan itu adalahSuriah, Libya, Iran, Yaman, Chad, Somalia, Korea Utara, dan Venezuela. Ini adalah versi ketiga perintah Trump untuk melarang orang dari beberapa negara tertentu masuk ke Amerika yang bulan lalu dihalangi pelaksanaannya oleh satu pengadilan di Hawaii dan satu pengadilan di Maryland. [ds]

XS
SM
MD
LG