Mahkamah Agung AS hari Senin (9/2), menolak permohonan jaksa agung Alabama untuk menunda keputusan para hakim yang membatalkan larangan negara bagian itu untuk pernikahan sesama jenis.
Keputusan itu secara efektif membuat Alabama negara bagian ke-37 di mana kaum gay dapat menikah secara hukum.
Ketua Hakim Alabama Roy Moore sebelumnya berargumentasi bahwa Alabama tidak harus mengikuti keputusan pengadilan federal yang bulan lalu menyatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis yang berlaku di negara bagian itu tidak konstitusional.
Moore mengatakan, siapapun hakim yang mengeluarkan surat nikah sesama jenis dapat menghadapi tindakan hukum dari gubernur negara bagian itu.