Mahkamah Agung Bangladesh, Rabu (6/1), mendukung vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemimpin partai Islam terbesar negara itu karena melakukan kejahatan perang.
Dewan hakim menolak banding yang diajukan Motiur Rahman Nizami, mantan menteri kabinet yang memimpin partai radikal Jamaat-e-Islami. Keputusan Mahkamah Agung ini menghapus rintangan terakhir bagi pelaksanaan hukuman matinya.
Nizami divonis bersalah Oktober 2014 atas tuduhan membiarkan terjadinya genosida, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penghancuran properti dalam perang selama sembilan bulan pada 1971, sewaktu Bangladesh memperjuangkan kemerdekaan dari Pakistan.
Bangladesh mengatakan, para pendukung Nizami dan pasukan Pakistan membunuh tiga juta orang, memerkosa 200 ribu perempuan, dan membuat sekitar 10 juta orang terpaksa mengungsi ke kamp-kamp di negara tetangganya, India. Jamaat-e-Islami menentang keinginan Bangladesh untuk meraih kemerdekaan.
Pengadilan khusus yang dibentuk PM Sheikh Hasina sejak 2010 telah menghukum lebih dari 12 pemimpin oposisi karena melakukan kejahatan perang. Para penentangnya mengatakan proses hukum itu merupakan usaha bermotif politik yang menarget anggota-anggota oposisi. [ab]