Mahkamah Agung Irak telah menyetujui permohonan Perdana Menteri Haider al-Abadi untuk menghentikan referendum kemerdekaan yang hendak diselenggarakan oleh daerah Kurdistan negara tersebut bulan ini.
MA Irak hari Senin (18/9) mengatakan referendum itu akan ditangguhkan sampai mahkamah meninjau kembali kasus-kasus menyangkut kesesuaiannya dengan Undang Undang Dasar.
Abadi telah berkali-kali menentang keras referendum itu, termasuk dalam wawancara dengan Associated Press hari Sabtu dimana ia menyebut referendum kemerdekaan itu akan menimbulkan bahaya memperuncing keadaan yang akan mengundang pelanggaran kedaulatan Irak.
Abadi juga mengatakan kepada kantor berita Irak bahwa Kurdi akan bermain dengan api dengan melaksanakan rencana referendum di ketiga provinsi daerah otonom Kurdi.
Daerah Kurdi itu telah berkali-kali mengabaikan seruan untuk membatalkan referendum tersebut dan Mahkamah Agung tidak berdaya untuk menegakkan perintahnya.
Hari Jumat, Perdana Menteri Turki Binali Yildrim memperingatkan bahwa rencana Kurdi Irak untuk melaksanakan referendum kemerdekaan adalah “kekeliruan yang gawat.”
Presiden daerah Kurdistan Irak Masoud Barzani mendukung referendum itu. [gp]