Mahkamah Agung Pakistan telah memberlakukan kembali larangan penyiaran konten televisi India pasca diajukannya petisi oleh seorang produsen acara lokal.
Ketua Mahkamah Agung Mian Saqib Nisar mengumumkan putusannya hari Sabtu (27/10), membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah tahun lalu yang mencabut larangan untuk menyiarkan konten acara India di televisi dan radio di Pakistan. Larangan itu dikeluarkan pemerintah pada tahun 2016. Badan pengawas media elektronik mengatakan putusan mahkamah agung akan diterapkan segera.
Sebaliknya, awal tahun ini India juga melarang pertunjukkan oleh seniman Pakistan, dan sejumlah stasiun televisi India juga menghentikan penayangan konten Pakistan. Para produser di India telah menyerukan larangan menyeluruh terhadap konten Pakistan, dan kelompok-kelompok ekstremis Hindu mengancam akan menyerang bioskop-bioskop yang masih memutar film-film yang menampilkan artis Pakistan.
India dan Pakistan, dua negara pemilik senjata nuklir di kawasan itu, telah terlibat tiga pertempuran sejak meraih kemerdekaan dari Inggris tahun 1947. (em)