Pengadilan tertinggi di Eropa telah memutuskan bahwa Belanda dapat melarang orang asing memasuki kedai-kedai kopi yang menjual mariyuana.
Mahkamah Eropa mengatakan Kamis bahwa kota Maastricht menjalankan haknya ketika memberlakukan sebuah UU tahun 2005 yang melarang orang asing memasuki toko-toko yang menjual narkoba.
Belanda adalah satu-satunya anggota Uni Eropa yang mengizinkan kepemilikan sejumlah kecil narkoba ringan seperti mariyuana dan penjualan mariyuana di kedai-kedai kopi.
Para pendatang dari negara-negara yang memberlakukan undang-undang anti narkoba yang lebih keras, seperti Belgia, Jerman dan Pernacis, sering berkunjung ke kota di bagian Selatan Belanda yang dekat dengan perbatasan dengan Belgia itu. Namun, pihak berwenang kemudian melarang penjualan obat ke orang asing setelah penduduk Maastricht mengeluhkan adanya gangguan ketertiban terkait narkoba.
Seorang pemilik kedai kopi di Maastricht mempertanyakan larangan itu dengan beralasan bahwa itu melarang undang-undang Uni Eropa mengenai kebebasan arus barang dan jasa.
Namun Mahkamah Eropa yang berkantor pusat di Luksemburg mengatakan undang-undang Uni Eropa itu tidak berlaku bagi mariyuana.