JAKARTA —
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada Selasa (13/12) untuk membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dan mengalihkan wewenangnya pada kementerian yang sesuai.
“MK memutuskan bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan eksistensi BP Migas dicabut dan dengan sementara mengalihkan kewenangannya pada kementerian-kementerian yang relevan,” ujar juru bicara BPMigas Gde Pradnyana, seperti dikutip oleh kantor berita Reuters.
Pasal-pasal yang dimaksud adalah yang tercantum di Undang-Undang No. 22/2011 mengenai minyak dan gas bumi. Permohonan uji materil kepada MK diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia dan Persatuan Ummat Islam.
Keputusan yang tidak disangka-sangka ini dikhawatirkan dapat mengarah pada konflik mengenai kontrak-kontrak dalam industri terkait. BPMigas telah mengelola kontrak-kontrak gas dan minyak dengan banyak perusahaan, termasuk pemain energi besar seperti Chevron, Total, Exxon Mobil dan CNOOC Ltd.
Para sumber di industri mengatakan transisi yang tidak mulus dalam pengalihan kewenangan dapat melukai sentimen investor, apalagi ditambah dengan perubahan-perubahan kebijakan sumber daya tahun ini.
“Ini merupakan kerugian bagi pemilik ijin.. perkembangan menjadi tidak jelas,” ujar salah satu eksekutif pada sebuah perusahaan energi asing.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan serangkaian peraturan pertambangan baru tahun ini yang telah menyebabkan hambatan pada industri. Sementara itu, Indonesia telah menghadapi kesulitan untuk menarik investasi energi dalam beberapa tahun terakhir dan produksi minyak mentahnya menurun.
“Jika BPMigas dibubarkan, hal itu berarti BPMigas tidak memiliki legalitas. Kontrak-kontrak yang ditandatangani BPMigas dapat dinyatakan batal atau tidak berlaku,” ujar seorang pengacara yang bekerja di sektor energi.
Namun MK memastikan, seperti yang ditulis kontan.co.id, bahwa segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dengan demikian segala KKS (kontrak kerja) yang telah ditandatangani antara BPMigas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam putusannya, Selasa (13/11). (Reuters)
“MK memutuskan bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan eksistensi BP Migas dicabut dan dengan sementara mengalihkan kewenangannya pada kementerian-kementerian yang relevan,” ujar juru bicara BPMigas Gde Pradnyana, seperti dikutip oleh kantor berita Reuters.
Pasal-pasal yang dimaksud adalah yang tercantum di Undang-Undang No. 22/2011 mengenai minyak dan gas bumi. Permohonan uji materil kepada MK diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia dan Persatuan Ummat Islam.
Keputusan yang tidak disangka-sangka ini dikhawatirkan dapat mengarah pada konflik mengenai kontrak-kontrak dalam industri terkait. BPMigas telah mengelola kontrak-kontrak gas dan minyak dengan banyak perusahaan, termasuk pemain energi besar seperti Chevron, Total, Exxon Mobil dan CNOOC Ltd.
Para sumber di industri mengatakan transisi yang tidak mulus dalam pengalihan kewenangan dapat melukai sentimen investor, apalagi ditambah dengan perubahan-perubahan kebijakan sumber daya tahun ini.
“Ini merupakan kerugian bagi pemilik ijin.. perkembangan menjadi tidak jelas,” ujar salah satu eksekutif pada sebuah perusahaan energi asing.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan serangkaian peraturan pertambangan baru tahun ini yang telah menyebabkan hambatan pada industri. Sementara itu, Indonesia telah menghadapi kesulitan untuk menarik investasi energi dalam beberapa tahun terakhir dan produksi minyak mentahnya menurun.
“Jika BPMigas dibubarkan, hal itu berarti BPMigas tidak memiliki legalitas. Kontrak-kontrak yang ditandatangani BPMigas dapat dinyatakan batal atau tidak berlaku,” ujar seorang pengacara yang bekerja di sektor energi.
Namun MK memastikan, seperti yang ditulis kontan.co.id, bahwa segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dengan demikian segala KKS (kontrak kerja) yang telah ditandatangani antara BPMigas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam putusannya, Selasa (13/11). (Reuters)