Tautan-tautan Akses

Mahkamah Konstitusi Sidangkan Kasus Kriminalisasi Hubungan Seks Gay


Para aktivis gay Indonesia berdemonstrasi di Jakarta untuk menuntut persamaan hak untuk kelompok LGBT. (Foto: Dok)
Para aktivis gay Indonesia berdemonstrasi di Jakarta untuk menuntut persamaan hak untuk kelompok LGBT. (Foto: Dok)

Para pakar dari kelompok anti-LGBT di dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi bersaksi bahwa homoseksualitas adalah tidak bermoral dan bertentangan dengan ideologi Indonesia.

Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan apakah hubungan seks antara orang-orang gay merupakan kejahatan, setelah menerima permohonan uji materi dari para aktivis Islam.

Sebuah kelompok yang menyebut dirinya Aliansi Cinta Keluarga mengatakan, undang-undang yang menyatakan seks antara orang dewasa dan anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama adalah kejahatan, dan bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun, harus diubah, dan dinyatakan berlaku juga untuk tindakan seksual antara orang dewasa sesama jenis.

Ketua kelompok tersebut, Rita Hendrawaty mengatakan hari Rabu (3/8), kelompok itu tidak bermaksud menghukum orang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan mengajukan uji materi tersebut.

“Alasan sebenarnya adalah agar kita memiliki norma-norma yang lebih jelas,” katanya. “Kami tidak berniat untuk menganggap kejahatan bagi mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Bukan itu masalahnya. Mereka bisa hidup bebas tetapi jangan menunjukkan gaya hidup mereka.”

Citra Indonesia sebagai negara yang bertenggang rasa dan bersikap moderat telah diuji tahun ini dengan berbagai usaha yang meremehkan orang-orang LGBT, yang dilakukan para politisi, kelompok-kelompok Muslim garis tengah, perhimpunan professional dan organisasi-organisasi media .

Homoseksual tidak dianggap ilegal di Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, tapi orang-orang LGBT menghadapi stigma dan diskriminasi. Kriminalisasi aktivitas seksual antara orang dewasa berdasarkan suka sama suka akan merupakan langkah mundur bagi pelaksanaan HAM di negara itu.

Para pakar dari kelompok anti-LGBT di dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi hari Selasa bersaksi bahwa homoseksualitas adalah tidak bermoral dan bertentangan dengan ideologi Indonesia.

Akhir bulan ini, kelompok-kelompok dan individu yang menentang seks bagi orang gay merupakan kejahatan, akan memberikan kesaksian mereka.

Aliansi Cinta Keluarga juga menginginkan sembilan hakim Mahkamah Agung untuk memperluas hukum perzinahan dengan memasukkan orang yang belum menikah dan definisi perkosaan yang tidak menyebut jenis kelamin.

Saat ini hukum mendefinisikan perkosaan sebagai tindakan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan saja. [ps/isa]

Recommended

XS
SM
MD
LG