Tautan-tautan Akses

Majelis Hakim Bubarkan JAD


Zainal Anshori dari Jemaah Anshorut Daulah (JAD) berdiskusi dengan kuasa hukum Asludin Hatjani dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2018.
Zainal Anshori dari Jemaah Anshorut Daulah (JAD) berdiskusi dengan kuasa hukum Asludin Hatjani dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2018.

Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan membekukan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (31/7), Reuters melaporkan. JAD dianggap “melakukan terorisme” dan berafiliasi dengan organisasi militan asing.

Ketika hakim membacakan vonis, tokoh senior JAD, Zainal Anshori, berdiri dan bertakbir “Allahu akbar.”

Pengacara JAD, Asludin Hatjani, mengatakan JAD tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

JAD, yang memiliki ribuan pengikut di Indonesia, masuk dalam daftar organisasi teror yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat.

Pemimpin JAD, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati bulan lalu karena merancang serangkaian serangan teror dari balik tahanan.

Pelarangan tersebut dan berbagai perubahan dalam undang-undang anti-teror, menurut para pakar, bisa memperkuat polisi untuk menahan simpatisan JAD.

JAD telah dikaitkan pada sejumlah penyerangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk bom bunuh diri di Surabaya pada Mei lalu, yang menewaskan lebih dari 30 orang. [ft/au]

Recommended

XS
SM
MD
LG