Sebuah pengadilan Pakistan telah menghukum mantan PM Nawaz Sharif tujuh tahun penjara atas tuduhan korupsi dan membebaskan dirinya dari tuduhan pada sebuah kasus lainnya.
Vonis hari Senin itu muncul setelah Sharif dicopot dari kekuasaannya tahun lalu atas tuduhan korupsi. Sharif, yang saat itu sedang menjalani masa jabatan ketiganya sebagai perdana menteri, membantah melakukan kesalahan.
Sharif dituduh memiliki kekayaan jauh melebihi sumber pendapatan yang dimilikinya. Ia ditangkap setelah keputusan pengadilan itu diumumkan. Ia bisa mengajukan banding atas keputusan itu.
Sharif dihukum penjara 10 tahun Juli lalu atas tuduhan membeli sejumlah apartemen mewah di London. Ia mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu dan dibebaskan dengan jaminan pada September. [ab]