Tautan-tautan Akses

Mantan Wapres Kongo Divonis Bersalah di Mahkamah Internasional


Mantan Wapres Kongo, Jean-Pierre Bemba pada persidangan di ICC di Den Haag, Belanda (foto: dok).
Mantan Wapres Kongo, Jean-Pierre Bemba pada persidangan di ICC di Den Haag, Belanda (foto: dok).

Mahkamah Kriminal Internasional menyatakan mantan Wapres Kongo bersalah karena melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan penjarahan antara 2002-2003.

Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah menyatakan mantan wakil presiden Kongo bersalah karena melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan penjarahan ketika mengepalai pasukan yang melakukan kejahatan luas di Republik Afrika Tengah antara tahun 2002 hingga 2003.

Hukuman terhadap Jean-Pierre Bemba pada hari Senin (21/3) itu menjadi terobosan karena untuk pertama kalinya ICC memutuskan seorang tersangka bersalah karena perannya sebagai komandan militer. Untuk pertama kalinya pula proses pengadilan memusatkan perhatian pada tindakan pemerkosaan brutal yang dilakukan oleh tentara dalam konflik bersenjata.

Jean-Pierre Bemba – tokoh dengan jabatan tertinggi yang dijatuhi vonis oleh ICC – tidak menunjukkan emosi apapun ketika hakim ICC Sylvia Steiner membacakan tuduhan panjang lebar tentang kejahatan-kejahatan mengerikan yang dilakukan milisi pimpinannya. Ia akan divonis dalam sidang terpisah. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG