Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, mantan kepala negara pertama yang diadili di pengadilan di Den Haag itu menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemerkosaan dan pembunuhan, karena keterlibatanya dalam perseteruan pasca pemilu pada tahun 2010 dan 2011 yang menewaskan 3.000 orang.
Para penuntut menyatakan Gbagbo yang berusia 70 tahun dan terdakwa lainnya, mantan pemimpin pemuda Charles Ble Goude, merencanakan dan melancarkan serangan-serangan keji terhadap para pendukung saingannya, Alassane Ouattara, setelah Ouattara dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden babak kedua.
Konflik berdarah itu berakhir pada April 2011 setelah Perancis, mantan penguasa kolonial Pantai Gading, mengirim tentara untuk memulihkan ketertiban dan menangkap Gbagbo, yang bersembunyi di istana presiden selama perang tersebut.
Ratusan demonstran berkumpul di luar kantor pusat ICC sebelum dimulainya sidang pada hari Kamis untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap Gbagbo, dan menuduh Perancis merencanakan pelengseran dan ekstradisinya ke Den Haag.
Hakim Ketua Cuno Tarfusser berjanji ICC tidak akan membiarkan sidang itu digunakan sebagai alat politik “dengan cara apapun juga.”
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap istri mantan presiden, Simone, atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh pengadilan di Pantai Gading pada tahun lalu.
Tujuan pengadilan yang dimulai hari Kamis itu adalah untuk mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum penuh, kata Jaksa ICC Fatou Bensouda kepada wartawan di Den Haag, Rabu (27/1).
Mantan pemimpin pemuda Charles Ble Goude juga akan diadili bersama dengan Gbagbo. ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap istri mantan presiden, Simone, atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh pengadilan di Pantai Gading pada tahun lalu. [uh]