JAKARTA —
Menyusul lonjakan harga bawang merah dan bawang putih karena stok terbatas, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pembatasan impor kedua komoditas pangan tersebut akan dihentikan sementara.
Berbicara pada wartawan Rabu (13/3), Gita mengatakan Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) agar stok bawang merah dan bawang putih di pasar mencukupi.
“Terjadi keterlambatan untuk fasilitasi rekomendasi dan fasilitasi SPI dari Kementerian Perdagangan. Tapi ini sudah kita sikapi dan Insya Allah dalam waktu dekat akan membuahkan harga yang lebih stabil dan bahkan bisa lebih rendah,” ujarnya.
Para pedagang telah mengeluhkan kenaikan harga ini, terutama untuk bawang putih yang naik signifikan, karena menyebabkan konsumen membatasi pembelian bawang.
“Naiknya terlalu tinggi, menjadi Rp 45.000 (per kilogram) sampai Rp 50.000 (per kilogram),” ujar Agung, seorang pedagang bawang di sebuah pasar di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, harga bawang putih hanya sekitar Rp 10.000 per kilogram. Namun di beberapa daerah naik sampai sekitar Rp 80.000 per kilogram. Sementara itu, harga bawang merah yang semula Rp 8.000 per kilogram menjadi sekitar Rp 25.000 atau bahkan Rp 40.000 setiap kilogram.
Kebutuhan bawang di Indonesia sekitar 1,3 juta ton per tahun sementara kemampuan produksi dalam negeri sekitar 30 persen dari total kebutuhan tersebut, sehingga 70 persen sisanya harus diimpor. Negara pengekspor bawang terbesar untuk Indonesia adalah Thailand, Filipina, Vietnam dan Malaysia.
Pembatasan impor berbagai komoditas berlaku mulai Januari hingga Juni 2013. Diawali pembatasan 13 komoditas hortikultura diantaranya kentang, kubis, wortel dan cabai, pembatasan impor juga akan diberlakukan terhadap berbagai komoditas lain secara bergantian. Kebijakan tersebut diprotes berbagai kalangan terutama negara-negara eksportir. Namun pemerintah tetap memberlakukan kebijakan tersebut dengan alasan melindungi petani dan produk dalam negeri serta tidak terus bergantung pada impor.
Wakil ketua umum dewan pimpinan pusat Himpunan Kerukunan Tani (HKTI), Rahmat Pambudi menilai, sebelum pemerintah berhasil menjaga stok berbagai komoditas hingga mencukupi, sebaiknya impor tidak dibatasi. Ia menegaskan pemerintah harus segera membenahi strategi agar persoalan pangan dalam negeri tidak terus bermasalah yang disebabkan berbagai hal termasuk terbatasnya stok.
“Harus ada solusi untuk mengatasi persoalan pangan. Pemerintah kita itu harus mempunyai national food strategy, yang dirumuskan oleh presiden,” ujarnya.
“Dari strategi pangan nasional, dapat dibuat kebijakan pangan nasional. Strategi pangan nasional itu harus dari dua sisi, dari sisi permintaan dan produksi, setelah itu baru dari sisi per komoditas karena masing-masing komoditas mempunyai strategi yang berbeda-beda.”
Berbicara pada wartawan Rabu (13/3), Gita mengatakan Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) agar stok bawang merah dan bawang putih di pasar mencukupi.
“Terjadi keterlambatan untuk fasilitasi rekomendasi dan fasilitasi SPI dari Kementerian Perdagangan. Tapi ini sudah kita sikapi dan Insya Allah dalam waktu dekat akan membuahkan harga yang lebih stabil dan bahkan bisa lebih rendah,” ujarnya.
Para pedagang telah mengeluhkan kenaikan harga ini, terutama untuk bawang putih yang naik signifikan, karena menyebabkan konsumen membatasi pembelian bawang.
“Naiknya terlalu tinggi, menjadi Rp 45.000 (per kilogram) sampai Rp 50.000 (per kilogram),” ujar Agung, seorang pedagang bawang di sebuah pasar di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, harga bawang putih hanya sekitar Rp 10.000 per kilogram. Namun di beberapa daerah naik sampai sekitar Rp 80.000 per kilogram. Sementara itu, harga bawang merah yang semula Rp 8.000 per kilogram menjadi sekitar Rp 25.000 atau bahkan Rp 40.000 setiap kilogram.
Kebutuhan bawang di Indonesia sekitar 1,3 juta ton per tahun sementara kemampuan produksi dalam negeri sekitar 30 persen dari total kebutuhan tersebut, sehingga 70 persen sisanya harus diimpor. Negara pengekspor bawang terbesar untuk Indonesia adalah Thailand, Filipina, Vietnam dan Malaysia.
Pembatasan impor berbagai komoditas berlaku mulai Januari hingga Juni 2013. Diawali pembatasan 13 komoditas hortikultura diantaranya kentang, kubis, wortel dan cabai, pembatasan impor juga akan diberlakukan terhadap berbagai komoditas lain secara bergantian. Kebijakan tersebut diprotes berbagai kalangan terutama negara-negara eksportir. Namun pemerintah tetap memberlakukan kebijakan tersebut dengan alasan melindungi petani dan produk dalam negeri serta tidak terus bergantung pada impor.
Wakil ketua umum dewan pimpinan pusat Himpunan Kerukunan Tani (HKTI), Rahmat Pambudi menilai, sebelum pemerintah berhasil menjaga stok berbagai komoditas hingga mencukupi, sebaiknya impor tidak dibatasi. Ia menegaskan pemerintah harus segera membenahi strategi agar persoalan pangan dalam negeri tidak terus bermasalah yang disebabkan berbagai hal termasuk terbatasnya stok.
“Harus ada solusi untuk mengatasi persoalan pangan. Pemerintah kita itu harus mempunyai national food strategy, yang dirumuskan oleh presiden,” ujarnya.
“Dari strategi pangan nasional, dapat dibuat kebijakan pangan nasional. Strategi pangan nasional itu harus dari dua sisi, dari sisi permintaan dan produksi, setelah itu baru dari sisi per komoditas karena masing-masing komoditas mempunyai strategi yang berbeda-beda.”