Tautan-tautan Akses

Pedagang Bahan Pangan Indonesia Harus Laporkan Stok


Petani beras di Jawa Barat. (VOA/R. Teja Wulan)
Petani beras di Jawa Barat. (VOA/R. Teja Wulan)

Para pedagang bahan makanan di Indonesia wajib melaporkan persediaan secara rutin dan mendapat sanksi jika menimbun.

Undang-undang pangan baru di Indonesia mewajibkan pedagang bahan makanan seperti kedelai, gula dan beras untuk secara rutin melaporkan persediaan yang dimilikinya pada pemerintah atau menghadapi sanksi karena menimbun, menurut seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (4/2).

Akhir tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani undang-undang pangan yang dimaksudkan untuk mempercepat target-target swasembada pangan. Para kritik mengatakan hal itu akan mengarah pada pembatasan yang lebih besar akan impor dan ekspor bahan makanan, menghambat investasi asing dan menaikkan harga.

Undang-undang tersebut meletakkan hasil dan permintaan domestik serta kontrol impor, ekspor dan penetapan harga pada upaya-upaya swasembada, namun banyak detail yang masih tidak diputuskan, menyebabkan kekhawatiran di antara produsen, pedagang dan investor bahan makanan.

Aturan baru itu melarang “penimbunan atau penyimpanan bahan pokok makanan,” sebuah klausul yang dapat menyebabkan risiko dan ketidakpastian lebih tinggi untuk para pedagang komoditas makanan yang harus melakukan persediaan, menurut para pedagang dan analis.

“Tidak masalah jika pedagang komoditas ingin menyimpan bahan pokok di gudang-gudang mereka, namun mereka harus melaporkannya pada pemerintah,” ujar Herman Khaeron, wakil ketua komite DPR untuk pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan.

“Jika mereka tidak melapor, akan ada sanksi atau penalti dari penimbunan,” ujar Khaeron, yang komitenya menetapkan anggaran dan membuat rancangan undang-undang, termasuk undang-undang pangan yang baru. “Hal ini untuk mencegah spekulan bermain untuk keuntungan sendiri.”

Ia menambahkan bahwa badan pangan baru akan memutuskan jumlah stok yang secara legal diperbolehkan untuk disimpan pedagang, konsumen, agen dan distributor. Khaeron tidak menyebutkan seberapa sering pelaporan itu harus dilakukan.

Indonesia sedang berjuang memenuhi permintaan dari penduduk, dan saat ini merupakan salah satu pengimpor terbesar di dunia untuk gula, konsumen gandum terbesar di Asia, dan salah satu pengimpor terbesar untuk beras dan jagung.

Importir atau pedagang bahan pangan besar dunia termasuk perusahaan raksasa asal AS Cargill untuk kedelai dan Wilmar dari Singapura untuk gula, dan pedagang komoditas global Louis Dreyfus Commodities.

Kebijakan impor dan ekspor bahan pangan dan pertanian di Indonesia telah dikritik oleh para mitra perdagangan internasional.

Baru-baru ini, Amerika Serikat melaporkan Indonesia pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena kebijakan impor produk hortikultura, produk hewani dan binatang.

Sektor pertanian menyumbangkan sekitar 15 persen pada PDB Indonesia, mempekerjakan sekitar 42 juta orang.

Undang-undang pangan yang baru mencakup bahan pokok yang belum disebutkan namun kemungkinan termasuk jagung, kedelai, gula, beras dan daging sapi, ujar Khaeron, yang merupakan anggota Partai Demokrat.

Pembentukan “badan super” yang baru juga diikutsertakan dalam undang-undang pangan yang baru, dan Khaeron mengatakan ada beberapa pilihan yang sedang dipertimbangkan. Hal ini termasuk penggabungan badan ketahanan pangan dengan badan logistik Bulog, merevitalisasi Bulog, atau membentuk badan baru yang mirip dengan kementerian baru yang akan langsung bertanggung jawab pada presiden, menurut Khaeron. (Reuters/Michael Taylor and Yayat Supriatna)

Recommended

XS
SM
MD
LG