Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo kepada wartawan menegaskan kementeriannya akan menghentikan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP karena banyaknya masalah. Penghentian ini menurut Tjahyo, diantaranya disebabkan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Adanya kebocoran database dan vendor fisik di proyek ini tidak menganut sistem yang terbuka, sehingga Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengakses sistem tersebut.
Selain itu server yang digunakan untuk proyek e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses oleh negara lain. Penghentian proyek e-KTP ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan."Ulat-ulat yang sekarang sedang dibersihkan KPK , silahkan KPK turut membantu. Kita stop, kita evaluas," kata Mendagri Tjahjo Kumolo.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun. Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan semuanya kepada KPK.
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz tidak setuju dengan langkah Menteri Dalam Negeri yang ingin menghentikan proyek e-KTP.
E-KTP lanjutnya dapat mengurangi potensi pencucian uang yang selama ini dilakukan dengan menggunakan identitas ganda. Selain itu, jika dihentikan menurut Donal, proyek e-KTP yang telah menelan uang negara Rp 6 trilliun akan sia-sia.
"Dalam pandangan ICW proyek ini tetap harus dilanjutkan, banyak manfaat yang diperoleh . Manfaat yang ditimbulkan dari identitas tunggal ini akan bisa bicara bagaimana soal database kemiskinan, pemilu dan database-database lainnya," kata Donal Fariz.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak selain tersangka Sugiharto.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakanpengusutan proyek e-KTP di Kemendagri ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada 2012. Dia tak membantah ada pula informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut ada penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek e-KTP. Dia menyebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan e-KTP.