Tautan-tautan Akses

Pengadilan Belanda: Menhan Israel Tak Bisa Dituntut atas Serangan Udara di Gaza


Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz di Yerusalem, 7 Maret 2021. (AP Photo/Sebastian Scheiner)
Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz di Yerusalem, 7 Maret 2021. (AP Photo/Sebastian Scheiner)

Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz, Selasa (7/12) mengatakan pasukan pertahanan Israel melaksanakan tugas mereka sekaligus "mematuhi hukum internasional", setelah pengadilan banding Belanda mempertahankan putusan kekebalan hukum (imunitas) terhadap dirinya dalam kasus serangan udara Israel atas Gaza tahun 2014.

Pengadilan mendukung keputusan pengadilan rendah Belanda untuk membatalkan kasus perdata terhadap Gantz dan mantan perwira militer senior lainnya sehubungan peran mereka dalam serangan udara mematikan itu.

Pengadilan Distrik Den Haag memutuskan pada Januari 2020 bahwa kasus terhadap Gantz dan mantan komandan ngkatan udara Amir Eshel tidak dapat dilanjutkan karena mereka memiliki “kekebalan hukum fungsional dari penuntutan".

Pengadilan Banding Den Haag, Selasa (7/12) menyatakan pengadilan rendah itu tepat ketika memutuskan bahwa Gantz, kepala staf militer ketika serangan udara terjadi, dan Eshel memiliki kekebalan karena menjalankan kebijakan pemerintah Israel.

Kasus itu diajukan Ismail Ziada, yang kehilangan enam anggota keluarga dalam serangan udara di Jalur Gaza, Palestina yang menurut pengacara Gantz dan Eshel adalah bagian dari operasi militer Israel selama konflik 2014.

Ziada ingin pengadilan Belanda memerintahkan mereka untuk membayar ganti rugi. Pengacaranya berpendapat pejabat tinggi Israel itu tidak memiliki kekebalan karena tindakan mereka merupakan kejahatan perang. [mg/jm]

XS
SM
MD
LG