Menko bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menegaskan pemerintah akan lebih fokus mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Menko Hatta Rajasa menegaskan, ekspor akan terus menjadi kegiatan ekonomi yang diandalkan untuk pemasukan negara. Untuk itu pemerintah akan fokus pada pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK yang sudah dirancang sejak tahun 1990-an. Menko Hatta Rajasa menambahkan jika KEK sudah efektif maka bisa menjadi indikator kawasan barang-barang berkualiatas tinggi dan dicari konsumen.
Menurut Hatta, “Kawasan ekonomi khusus itu diatur dengan undang-undang tersendiri dan memang ini semacam suatu kawasan free trade yang memang tentu harus kita lihat betul satu per satu pengkajian, masing-masing daerah memiliki keunggulan, intinya adalah bahwa kedepan kita tidak ingin lagi raw material yang kita ekspor, tetapi kita harus meningkatkan value added nya, meningkatkan manufaktur.”
Selama ini ekspor Indonesia ke berbagai negara dikuasai komoditas tekstil, alas sepatu, karet dan produk kimia. Menurut Staf Khusus Menko bidang Perekonomian, Purbaya Yudi Sadewa, KEK memang sudah saatnya diefektifkan agar produk Indonesia siap bersaing dengan produk asing.
Yudi Sadewa mengatakan, “Kalau kita cek barang-barang unggulan ekspor kita dalam 20 tahun terakhir ya barangnya itu-itu saja, nggak ada invention baru, inovasi baru, kita nggak bisa seperti ini terus menerus sebetulnya, jadi kita musti ke yang lebih hi tech lagi, seperti negara Malaysia juga dulu seperti kita sekarang sudah ekspor hi tech, Thailand juga sudah bergerak kesana, Cina juga low tech sama hi tech sudah kuat, tadinya low tech aja”
Ditambahkan Purbaya Yudi Sadewa, kegiatan ekspor Indonesia saat sudah tertinggal jauh dengan negara-negara lain yang sebelumnya kualitas produk mereka setara bahkan di bawah produk Indonesia.
Menurutnya, ”artinya kalau kita berkutat dengan teknologi yang sekarang dan strategi yang sekarang kita hanya mengirim barang-barang yang cederung lebih sedikit nilai tambahnya di ekonomi kita, jadi itu mesti dipikirkan dengan baik.”
KEK sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009. Hingga 2012 nanti pemerintah menargetkan berdirinya 9 KEK di Indonesia yang tersebar masing masing 2 KEK di Sumatera, 2 di Sulawesi, 2 di Papua dan 3 di Kalimantan.
Negara yang sudah menyatakan minatnya membangun KEK di Indonesia adalah Tiongkok dengan nilai investasi sekitar 2 milyar dollar Amerika untuk jangka waktu 5 tahun. Luas lahan yang dibutuhkan Tiongkok untuk merelokasi industri mereka ke Indonesia sekitar 10 ribu hektar. Pemerintah optimis negara-negara lain juga akan menyusul sehingga langkah tersebut akan memicu semangat Industri dalam negeri untuk meningkatkan kualitas produk.