Tautan-tautan Akses

Menlu AS Prihatin UU Baru Soal LSM di China


Menlu AS John Kerry di Beijing (7/6).
Menlu AS John Kerry di Beijing (7/6).

Berbicara dalam konferensi pers bersama Wakil Perdana Menteri China Liu Dandong di ibukota China, Menlu AS John Kerry mengatakan LSM memerlukan kebebasan untuk beroperasi.

Menteri Luar Negeri Amerika John Kerry, Selasa (7/6) menyatakan keprihatinan tentang Undang-undang baru di China yang mengatur kegiatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing di negara itu.

Menlu AS John Kerry berada di Beijing untuk menghadiri Dialog Strategis dan Ekonomi Amerika-China. Hari Selasa (7/6) dia berpartisipasi dalam pertemuan tingkat tinggi mengenai pertukaran bilateral dalam bidang olahraga, budaya dan pendidikan.

Berbicara dalam konferensi pers bersama Wakil Perdana Menteri China Liu Yandong di ibukota China itu, Kerry mengatakan LSM memerlukan kebebasan untuk beroperasi.

“Dan itu berarti bahwa di kedua negara, organisasi swadaya masyarakat perlu bebas untuk ikut mengajukan usulan dan menyelenggarakan suatu program, terlibat dan mengatur acara-acara yang meningkatkan saling pengertian antara kedua negara kita.”

Wakil Perdana Menteri Liu mengatakan peraturan tersebut hanya bertujuan untuk meningkatkan perbaikan “lapangan bermain” bagi masyarakat madani.

“Isu mengenai undang-undang tentang organisasi swadaya masyarakat ini adalah dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik, dan untuk meningkatkan manajemen dalam bidang ini.”

Pada bulan Maret, badan legislatif China meloloskan Undang-undang baru yang mengatur badan amal, yang mengharuskan LSM asing mendapat pengawaan ketat dari kepolisian.

Kelompok-kelompok HAM, serta pejabat AS dan Eropa, organisasi-organisasi bison's dan akademis, dilaporkan telah memperingatkan bahwa peraturan baru itu secara significan akan mempersulit operasi LSM asing di China. [lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG